UTUSANINDO.COM, JEMBER – Kepala desa Gambiran kecamatan kalisat, Jum’at tanggal 5/2/2021 telah dijebloskan langsung oleh Kejaksaan Negeri Jember terkait kasus korupsi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adi Wicaksono mengatakan, Untuk desa Gambiran kecamatan Kalisat kabupaten Jember Memiliki 3 gumuk yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD). lalu kemudian sejak tahun 2019 lalu. tersangka tanpa membuat MoU dengan pihak lain untuk meratakan gumuk tersebut dan tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan masih menurut keterangan Setyo, sejak adanya MoU tersebut hingga saat ini tidak ada uang sama sekali yang masuk ke rekening kas desa dan infonya persatu bulannya menghasilkan Rp 50 juta. dan operasi tersebut sudah berjalan selama 10 bulan. sehingga saat ini Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Dwi Purbandi sebagai tersangka dan melakukan penanaman selama 20 hari kedepan.
Lanjut Setyo mengatakan, saat ini pihaknya masih akan terus melakukan perkembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Dwi purbandi selaku kepala desa Gambiran kecamatan Kalisat dikenakan pasal 2 dan 3 undang – undang anti korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pungkasnya *(win)*
Discussion about this post