UTUSANINDO.COM, JEMBER – Unit Reskrim Polsek Sumbersari telah berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit Hp. penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP/B/37/II/2021/JTM/RES JBR/Sek SMSR tgl 03 Februari 2021
Telah terjadi pencurian dua unit Hp yang diletakkan didalam laci dasbord mobil milik korban, dan tak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Sumbersari berhasil melakukan penangkapan tersangka dirumahnya dan juga ditemukan barang bukti dua unit Hp yang dikuasai tersangka. Ungkap Faruk selaku Kapolsek sumbersari kepada wartawan ini.
Masih menurut keterangan Kompol Faruk Mustafa Kamil, AMd, Tersangka yang berhasil kita tangkap Beri Eko Adi Winanto umur 32 tahun warga jln Letjen Suprapto gang 3 RT 001 RW 032 lingkungan sumberpakem kelurahan Kebonsari kecamatan sumbersari. Katanya
“Tersangka mengakui melakukan pencurian dengan cara membuka pintu mobil yang pada saat itu tidak terkunci”.
Untuk saksi Lucku umur 23 tahun seorang mahasiswa alamat jalan Sriti RT 001 RW 002 banjarsengon kecamatan Patrang, sedangkan untuk saksi kedua Asmad umur 35 tahun dagang yang alamatnya jalan Sriti RT 001 RW 002 banjarsengon kecamatan Patrang Jember. jelas Kapolsek
Sementara barang bukti berupa Hp dan juga tersangka kita amankan dipolsek untuk proses lebih lanjut. *(win)*
Discussion about this post