Praperadilan Ke-4 BSN Jadi Sorotan! Dua Anggota KY Turun Langsung Pantau Sidang di PN Padang

UtusanIndo.com, Padang, — Sidang praperadilan yang diajukan Beny Saswin Nasrun atau BSN di Pengadilan Negeri Padang mendapat perhatian Komisi Yudisial. Dua anggota KY hadir dan memantau langsung persidangan yang berlangsung pada Senin, 7 September 2026.

 

Perkara ini merupakan permohonan praperadilan keempat yang diajukan BSN di Pengadilan Negeri Padang. Tiga permohonan praperadilan sebelumnya telah ditolak oleh PN Padang.

 

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Marselius Ambarita itu dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Dua anggota KY tampak duduk di antara pengunjung sidang dan mengikuti jalannya persidangan.

 

Keduanya mengenakan kemeja putih. Sebelum persidangan berlangsung, dua anggota KY tersebut meminta izin kepada hakim untuk mendokumentasikan suasana persidangan. Marselius kemudian mengizinkan permintaan tersebut.

 

Agenda sidang hari itu adalah pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan BSN melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Pangabean. Kejaksaan Negeri Padang sebagai pihak termohon diwakili Budi Prihalda dan Ernawati Nazara.

 

Dalam persidangan, Hermansyah dan Daniel membacakan 140 poin permohonan. Dalam petitumnya, pihak BSN meminta PN Padang menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.

 

Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

 

Hermansyah mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap BSN. Menurut pihak pemohon, tindakan tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum karena tidak didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

 

Pihak BSN juga mempersoalkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025. Menurut Hermansyah, hasil audit tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti sebagai dasar penangkapan dan penahanan terhadap pemohon.

 

Usai pembacaan permohonan, Marselius menyampaikan jadwal persidangan berikutnya. Sidang dilanjutkan Selasa, 8 September 2026, dengan agenda jawaban dari pihak Kejari Padang sebagai termohon dan dilanjutkan pembacaan replik dari pemohon.

 

Marselius mengatakan persidangan praperadilan dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari. Pada 9 September, agenda sidang berupa pembacaan duplik dan pengajuan bukti-bukti.

 

Pada 10 September, pengadilan akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Sehari berikutnya, 11 September, giliran saksi dari termohon yang akan didengarkan.

 

“Berikutnya tanggal 14 September 2026 nanti pembacaan kesimpulan dan pada tanggal 15 September 2026 nanti pembacaan putusan,” kata Marselius.

 

BSN saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja dan garansi bank yang diberikan salah satu bank milik negara kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP).

 

Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara tersebut di PN Padang pada Selasa, 8 September 2026.

 

Kehadiran dua anggota KY dalam sidang praperadilan keempat BSN tersebut menjadi perhatian tersendiri dalam proses pemeriksaan permohonan terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa.(rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *