DPRD Padang Terima Tiga Ranperda yang Diajukan Pemko

UtusanIndo.com,(Padang) –  Ketua Komisi empat DPRD Kota Padang Azwar Siry mengatakan anggota DPRD Padang sudah membentuk panitia khusus (Pansus) terkait pembahasan tiga Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang dan Pansus dua membahas tentang Ranperda pelayanan ketenagakerjaan.

“Pansus tiga pembahasan tentang perubahan Perda Kota Padang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak air tanah,” ujar Azwar di Padang, Senin, 11 November 2019.

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin mengatakan ketiga Ranperda yang diajukan tersebut berupa pelayanan ketenagakerjaan dan perubahan atas peraturan daerah Kota Padang nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang

“Dan yang ketiga perubahan atas Perda Kota Padang Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak air tanah,” katanya menambahkan.

Menurutnya ketiga Ranperda tersebut merupakan hal yang krusial dan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.

Ranperda tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemkot Padang dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat kota Padang.

Tiga Ranperda yang diajukan bisa diterima oleh DPRD Kota Padang, namun ia juga tidak mempermasalahkan jika DPRD Padang punya pandangan lain mengenai Ranperda tersebut.

“Kita berharap Ranperda ini segera dirampungkan, karena tinggal dua bulan lagi 2019 akan segera berakhir,” ujarnya. (can)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *