DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

UtusanIndo.com,(Padang)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, di ruang rapat utama, Rabu, 20 Maret 2019.

Wakil ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus memimpin rapat paripurna yang mendampingi Wakil ketua DPRD Sumbar Darmawi sedangkan dari Pemerintah Provinsi Gubernur Sumbar diwakili Wakil Gubernur Nasrul Abit dan juga dihadiri Sekretaris DPRD Sumbar Raflis.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus, mengatakan, terjadinya peralihan kewenangan pengelolaan rumah potong hewan modern di kota Payakumbuh, melalui perubahan peraturan Daerah tentang perubahan kedua Atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Sesuai dengan pasal 111 UUD nomor 28 Tahun 2009, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka laboraturium kesehatan dan klinik hewan termasuk dalam Retribusi Jasa Umum,” ujar Guspardi.

Menurut, Guspardi, setiap fraksi bisa mempelajari dan mendalami substansi dari Ranperda yang diajukan dan menyusun pandangan fraksinya yang akan disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019.

Untuk diketahui, Gubernur Sumbar telah melayangkan surat Nomor 188/544/Huk-2019 mengenai usulan pembahasan Ranperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.(ptp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *