UtusanIndo.com,Jakarta – Pada industri keuangan syariah, per Maret 2026, indeks saham syariah (ISSI) menurun 18,63 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 10,83 persen ytd menjadi Rp83,85 triliun. Per Februari 2026,piutang pembiayaan syariah tumbuh 11,33 persen yoy. Untuk pembiayaan perbankan syariah tumbuh 10,96 persen yoy di Januari 2026.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 di industri perasuransian, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dimana 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-offunit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 13 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Per 30 Maret 2026 terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 2 perusahaan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat 8 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan 5 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu melalui:
1. Finalisasi Rancangan POJK Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (RPOJK Produk IPS) sebagai implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) dan penyelarasan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengenai produk investasi yang membedakan dengan produk simpanan (DPK).
2. Pelaksanaan Focus Group Discussion mengenai Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia bagi BUS dan UUS (PAPSI BUS UUS) yang dihadiri antara lain perwakilan dari Bank Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia, Institut Akuntan Publik Indonesia, Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik serta industri BUS dan UUS. Diharapkan hasil pembahasan FGD dapat memperkuat substansi PAPSI BUS UUS untuk kemudian akan ditindaklanjuti melalui tahapan rapat dengar pendapat dan permintaan tanggapan tertulis.
3. Pelaksanaan kegiatan Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) yang berkolaborasi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta pada 10 Maret 2026. Upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah, sekaligus memperkuat peran pesantren sebagai pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
D. Penguatan Tata Kelola
Dalam rangka penguatan tata kelola dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan untuk memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan, OJK telah melakukan berbagai langkah penguatan integritas antara lain:
1. Dalam rangka mendukung pengambilan keputusan strategis serta akuntabilitas dan tata kelola yang baik, OJK melakukan penetapan Profil Risiko tahun 2026 dengan menggunakan sistem pelaksanaan manajemen risiko secara terintegrasi dan menyeluruh. Pengelolaan Manajemen Risiko di OJK senantiasa diperkuat dengan berfokus pada identifikasi risiko utama sebagai leading indicator, perencanaan dan monitoring mitigasi yang lebih baik, serta dukungan tools dan pelaporan yang tepat. Hal ini bertujuan untuk mendukung penguatan sistem deteksi dini sebagai bagian dari transformasi OJK.
2. OJK juga terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan asosiasi profesi di bidang GRC antara lain melalui kegiatan bersama Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB). Dalam kesempatan tersebut, OJK mendorong penguatan budaya integritas dan kepatuhan di sektor jasa keuangan serta transformasi peran auditor intern sebagai strategic advisor dalam mendukung organisasi yang lebih agile dan adaptif.
3. Pada Maret 2026, seluruh Pegawai OJK yang termasuk Wajib Lapor (3.891 Pegawai) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periodik Tahun 2025. Selain itu OJK juga menyampaikan pesan kepada seluruh pemangku kepentingan OJK dalam rangka Hari Raya Idul Fitri mengenai larangan pemberian gratifikasi kepada Pegawai OJK. Pesan ini disampaikan melalui media cetak dan media sosial OJK. Pemenuhan kewajiban pelaporan LHKPN dan himbauan larangan pemberian gratifikasi ini merupakan salah satu bentuk peningkatan awareness dan budaya anti korupsi pada seluruh Pegawai OJK serta pemangku kepentingan OJK.
4. Peningkatan upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola organisasi dan sektor jasa keuangan melalui pelaksanaan serangkaian Kegiatan Governansi antara lain Integrity Talk. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman stakeholder internal dalam menumbuhkan budaya tata kelola, dan integritas.
Post Views: 222