Makassar, Utusanindo.com — Antara tahun 2001 hingga 2004, sengketa tanah rakyat di Km 18 Makassar memasuki babak paling ganjil: terang bukti forensik justru ditelan gelapnya putusan hukum.
✓2001: Bukti Labfor, Terang yang Menyala
Hasil pemeriksaan Labfor Polri 2001 memastikan rincik atas nama Tjonra Karaeng Tola adalah dokumen palsu.
Temuan itu mestinya menjadi titik terang, menutup polemik puluhan tahun dan memulihkan hak keluarga Tjoddo–Jalali.
Bukti ilmiah bahkan menyingkap nama Karaeng Ramma sebagai otak pemalsuan.
Namun sebelum divonis, Ramma meninggal dunia—dan bersama kematiannya, bukti ikut dikubur, terang ikut padam.
✓2004: Putusan Gelap di Tengah Terang
Tiga tahun berselang, Mahkamah Agung justru mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan rincik palsu.
Publik pun bertanya-tanya: apakah hakim kala itu bisa membaca masa depan—bahwa dua dekade kemudian, tahun 2022, warkah SHM Annie akan terbukti salah letak?
Jika iya, mungkin memang mereka “tak punya pilihan” selain memenangkan rincik palsu demi menyesuaikan kebenaran yang baru akan terungkap puluhan tahun setelahnya.
✓Keadilan Padam, Lampu Palsu Menyala
Banyak yang menduga, kematian Ramma membuat jalur pidana macet dan perkara bergeser ke ranah perdata.
Namun di balik itu, muncul keyakinan lain: ada lampu-lampu palsu yang menerangi ruang putusan.
Terang bukti laboratorium dipadamkan, diganti cahaya semu dari “kepentingan” yang tak kasat mata.
Dari sanalah lahir putusan gelap—putusan yang membuat hukum kehilangan arah dan nurani.
✓Bayangan Salim Group di Atas Luka Agraria
Beberapa tahun kemudian, di atas tanah yang dulu diperebutkan, berdiri megah pusat distribusi Indogrosir, bagian dari jaringan besar Salim Group.
Lahan rakyat yang dulu menyala oleh bukti kini bersinar oleh lampu korporasi.
Sengketa ini pun menjelma potret ketimpangan hukum Indonesia: ketika yang palsu dimenangkan, yang sah ditinggalkan, dan keadilan tersesat di antara tanda tangan.
✓Nada Satir
“Kalau dijadikan lagu,” kata Jalali sambil tersenyum getir, “kami mungkin akan nyanyi lagu Armada: ‘Mau dibawa ke mana, pajakku ini?’”
Karena di tanah yang mereka rawat dengan pajak dan peluh, keadilan justru dikubur bersama rincik palsu.
✓Kesimpulan: Terang yang Tak Pernah Jadi Siang
Antara 2001 dan 2004, kita menyaksikan paradoks hukum negeri ini: bukti ilmiah dikalahkan oleh tafsir gelap, terang berubah jadi malam.
Rincik palsu kini menjadi simbol — bahwa hukum tanpa nurani hanyalah kertas tanpa cahaya.
✓Catatan Redaksi:
Berita ini bagian dari serial investigasi Salim Group–Indogrosir Versus Tjoddo: Rincik Palsu, Akar Konflik Agraria di Km 18 Makassar.
Seluruh pihak diberi ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
✍️ Tim JAMC Makassar
Editor: BG





