UTUSANINDO.COM, PADANG – Koordinator divisi (Kordiv) Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Yuzalmon mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menunggu keluar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia(PKPU RI) untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Pemungutan suara pilpres, pileg dan pemilihan anggota DPD.
“Kami mau tak mau harus menunggu keputusan dikeluarkan KPU RI soal penetapan jadwal pemilu 2024 itu, meski sudah ada kesepakatan tanggal hari pemungutan suara pemilu 2024 dari pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP dan khususnya Komisi II DPR RI, yaitu 14 Februari 2024 untuk pilpres,pileg dan DPD, serta 27 November 2024 untuk pilkada serentak,” ujar Yuzalmon, di kantor KPU Sumbar, Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut Yuzalmon, untuk pemungutan suara itu, lanjutnya, KPU Sumbar kini sedang menyusun draf soal tahapan, program dan jadwal.
“Pasalnya, hal yang ingin kami lakukan itu perlu ada PKPU-nya, untuk menentukan kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilakukan selama tahapan pelaksanaan pemilu itu berjalan,” jelas Yuzalmon.
Tentu saja, sambung dia, draf yang sedang dibuat KPU Sumbar itu belum bisa disampaikan ke publik, karena masih dalam bentuk draf.
“Nanti, setelah adanya PKPU tentang tahapan, program dan jadwal keluar dari KPU RI, itu baru kami publikasikan,” ujar Yuzalmon merupakan mantan Komisioner KPU Kota Payakumbuh ini.***
Discussion about this post