UTUSANINDO.COM,Padang, — Launching buku Vonis Sengketa Informasi Publik disusun Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi, SH, dan Kiki Eko Saputra serta desain sampul dan tata letak Harist Islami dengan penerbit Komisi Informasi Sumatera Barat jalan Sisinggamangaraja nomor 36 Ganting Parak Gadang, Padang Timur, Padang, Sumatera Barat dilaksanakan di Kopi Batigo, Rabu, 26 Januari 2022. Lauching buku Vonis dimoderatori Novrianto Ucok akrab Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumbar(FWP).
Buku Vonis Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat terdiri dari VI bab ini menghimpun putusan ( ajudikasi Non Ligitasi dan Mediasi dari 2015- 2020 telah miliki hukum tetap berbagai kategori dan klasifikasi permohonan Informasi Pemohon.
Adrian Tuswandi Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat mengatakan, Putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) tidak serta merta ditaati oleh Badan Publik, sehingga keadilan dan kepastian akan hukum bagi pemohon Informasi tidak terpenuhi.
Delik aduan yang digunakan oleh pemohon dalam UU KIP terbilang tidak memberikan jawaban dikarenakan pada saat ada laporan kepolisian, kepolisian masih kesulitan untuk menemukan siapa yang harus dikenakan sanksi pidana.
“Kita sengaja memberikan gagasan dalam buku ‘Vonis’ ini terinspirasi dari tugasnya selama 2 periode menjabat sebagai Komisioner KI Sumbar. Di mana sebagai komisioner bertugas membumikan keterbukaan di badan publik dari sidang-sidang Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan KI Sumbar,” ujar Adrian Tuswandi.
Menurut Adrian Tuswandi akrab disapa Toad ini, ada proses panjang dalam melahirkan buku ini. Begitu banyak sidang sengketa informasi publik diajukan masyarakat baik secara kelembagaan maupun pribadi terhadap badan publik.
“Sesuai PerKI, ada tahapan proses, mulai dari verifikasi laporan, tahapan mediasi hingga persidangan dan putusan bila mediasi tak ada titik temu,” ujar Adrian Tuswandi
Lanjut Toaik, buku Vonis Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat tidak mungkin bisa hadir tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk asisten ahli dan staf sekretariat KI Sumbar.
Buku Vonis adalah kompilasi dari berbagai tupoksi KI dalam memenuhi dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat dalam pemenuhan haknya untuk mendapatkan informasi. Dan bagi badan publik, untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, akutanbel, efektif dan efisien.
“Saya selaku penulis, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya, baik pada Ketua dan komisioner KI Sumbar, PLN Sumbar, PT. Semen Padang, Bang HM Nurnas dan seluruh rekan rekan jurnalis serta staf KI Sumbar,” ungkap Toad.
Kepala Biro Humas PT. Semen Padang Anita, pihaknya mengapresiasi terbitnya buku Vonis Sengketa Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat, karena sangat bermanfaat tidak saja bagi badan publik sebagai pengelola anggaran negara, juga bagi masyarakat. Karena, keterbukaan informasi dan transparan, merupakan sebuah keharusan.
“Kita manajemen PT. Semen Padang terus menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Hal itu dibuktikan dalam monev KI Sumbar di mana PT. Semen Padang meraih Predikat perusahaan Menuju Informatif,” ujar Nita berparas cantik ini.
Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska mengatakan, Buku Vonis Sengketa Informasi Publik bukanlah buku pertama diterbitkan komisi Informasi Sumbar. Bahkan setelah buku ini, akan adalagi buku juga berkaitan dengan Keterbukaan Informasi.
“KI akan selalu bekerja sesuai amanah diberikan dalam membumikan keterbukaan informasi di masyarakat dan badan publik, sesuai Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta turunannya dalam bentuk Peraturan Komisi Informasi (PerKI),” ujar Nofal Wiska putra Payakumbuh ini.
Isa Kurniawan wartawan senior pernah pemohon Informasi Publik masalah Padang Industrial Park (PIP) mengatakan, pihaknya apresiasi luar biasa terhadap hadirnya buku ini. Akan banyak manfaat didapat masyarakat dengan membaca buku.
Karena maayarakat juga punya hak untuk ikut mengawal keterbukaan informasi di badan publik serta bisa mengajukan sengketa bila tidak terpuaskan oleh informasi diperoleh daru badan publik.
“Kita sangat mengapresiasi kehadiran buku ini. Bro Toaik luar biasa, buku ini sangat mencerahkan dan akan sangat membantu masyarakat dalam pemenuhan haknya untuk tahu,” ucap Isa Kurniawan.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas mengapresiaai selesai dan beredarnya buku Vonis karya Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi bersama tim.
“Terus terang buku itu menjadi pemantik hebat bagaimana keterbukaan informasi publik menjadi budaya. Apalagi buku itu terkait pengetahuan bersengengketa infornasi publik, juga ada soal pidana infornasi publik sebagai jalan terakhir memaksa badan publik untuk terbuka informasinya,”ujar HM Nurnas lewat whatsapp.
Tampak acara dihadiri Puluhan Wartawan Media Online, Cetak dan Televisi, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi, PLN Sumbar, Petinggi PT. Semen Padang , FKJIP Sumbar. Penulis Adrian Tuswandi diserbu para rekan- rekan jurnalis untuk minta dibubuhkan tandatangan dihalaman pertama buku Vonis Sengketa Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat. ***
Discussion about this post