TKD Desa Tegalwaru Dilaporkan lSM Kuda Putih, Ke Kejaksaan Negeri Jember

 

UTUSANINDO.COM-  Slamet Riyadi, S.Sos ketua LSM Kuda Putih melaporkan dengan adanya kasus Tanah Kas Desa (TKD) Tegalwaru kecamatan Mayang. pasalnya, TKD tersebut belum diserahkan kembali ke desa. Senin 15/3/2021

Menurut keterangan Slamet, mengenai TKD yang terjadi didesa Tegalwaru sangat menyalahi aturan. sedangkan sampai sekarang tanah kas desa tersebut menurut pengakuan PJ dan sekdes begitu saya melakukan klarifikasi ternyata sampai saat ini TKD tersebut masih belum dikembalikan kedesa. ungkap Slamet

“Haryanto selaku mantan kepala desa Tegalwaru kecamatan Mayang paripurna tanggal 20 Desember 2020, dan seharusnya tanah kas desa (TKD) ini harus sudah diserahkan seketika itu dan yang benar seharusnya haknya PJ yang garap sekarang”, terangnya

Masih menurut Slamet, desa Tegalwaru kecamatan Mayang diduga banyak sekali permasalahannya. Seperti bantuan BLT dan BPNT saja diduga sudah tidak sesuai prosedur dan saya jamin banyak penyimpangan. maka dari itu saya akan terus mengungkap kasus ini dan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres maupun Kejaksaan. Kecam Slamet

Sementara Haryanto selaku mantan kepala desa Tegalwaru yang dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan, mengenai TKD, kalau sewanya habis bulan empat Ini. Pungkasnya (Erwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *