UTUSANINDO.COM, JAKARTA- Ketua umum Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) Pusat M Rafik Perkasa Alamsyah mengatakan, Perpres No 10 tahun 2021 Investasi miras minta dibatalkan. Tapi Perpres no 74 tahun 2013 payung muara penjualan miras dibiarkan.
“Jika hanya Perpres Investasi Miras saja yang di batalkan tidak akan menjadi solusi perihal miras yg dilarang agama dan akan merusak generasi muda indonesia,” ujar Rafik melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2021.
Menurut Rafik, sudah banyak kejahatan yang terjadi dilatar belakangi pengaruh minuman yang beralkohol, karena aturan Perpres Penjualan Miras yang masih berlaku tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Minuman yang mengandung Alkohol masih banyak beredar dipasaran tampa dikontrol oleh pihak-pihak yang berwajib, dibuktikan dengan mudahnya didapatkan dan terkesan bebas dikonsumsi,” ujar Rafik sembari menambahkan Kami Pemuda Minang akan meminta supaya Perpres No 74 di amandemen hanya berlaku untuk di daerah khusus saja, dengan pengawasan yang ketat.(rel)
Discussion about this post