UTUSANINDO.COM, Jember — Masyarakat desa pondokrejo kecamatan tempurejo terus bertubi-tubi soal dana Bumdes anggaran tahun 2015 -2019. pasalnya, diduga anggaran Bumdes tersebut terjadi pengeluaran sesuai uraian nama- nama yang sudah tercantum kurang lebih Rp 41.500.000 pada tanggal 20 Mei 2019. Rabu 3/3/2021
Menurut keterangan (AH) ketika dikonfirmasi wartawan dibeskes Gagak Hitam mengatakan, apa betul anggaran Bumdes memang diperuntukan untuk transport pertemuan ke malang, ketua BPD, kepala desa, pendamping, pemberkasan pengajuan dan pemetaan PS 1 dan 2, Budi Bapemas, Kateno, Katemo, Siti Nurhaliza dengan jumlah total pengeluaran Rp 31.500.000 dan juga monitoring dari Surabaya 3 orang, sumbangan HUT RI 3 kali kegiatan, pakaian adat Carnaval desa 2 kali kegiatan, proposal pengajian 3 kali kegiatan, gerak jalan desa dengan total pengeluaran Rp 41.500.000. ungkap sumber media ini
“Kasus ini sudah sempat dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Jember dan juga sempat dilaporkan kepada inspektorat, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut”, imbuhnya
Sementara (SN) selaku pemilik tanah yang merasa diduga dirugikan oleh pengurus Bumdes terkait sewa tanah, sampai sekarang masih kurang Rp 22 juta.
Ketika wartawan hendak mau melakukan konfirmasi kepada pengurus Bumdes tidak bisa ditemui dan ditanya nomer Hpnya kepada masyarakat pondokrejo tidak ada yang tau, begitu juga kepala desa pondokrejo kecamatan tempurejo begitu wartawan bertanya kesalah satu staf perangkat desa yang namanya tidak mau disebutkan dia menjawab saya nomernya pak kades tidak punya mas masalahnya saya sepertinya tidak dihiraukan. pungkasnya (Erwin)
Discussion about this post