UTUSANINDO.COM, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil meringkus tersangka baru yang berinisial HS, tersangka tersebut tersandung kasus korupsi pasar manggisan kecamatan tanggul yang merugikan negara 1,3 Miliar. Hs salah satu dari tiga kuasa direksi pelaksana proyek pasar manggisan. Senin 8/2/2021
Kasi pidsus Jember menetapkan HS sebagai tersangka korupsi pasar manggisan berdasarkan dua alat bukti kuat dan HS kita tahan selama 20 hari kedepan untuk kita lakukan penyidikan lebih lanjut. Ungkap kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto,SH
Lanjut Setyo Adhi Wicaksono SH.MH selaku Kasi Pidsus Kejari Jember mengatakan, Ha kita panggil sebagai saksi.setelah kita sidik mulai jam 10 pagi hingga sore hari dan berdasarkan bukti kuat. akhirnya, HS kita jadikan tersangka. “Penahanan HS merupakan pengembangan korupsi pasar manggisan kecamatan tanggul berdasar putusan hakim PN Surabaya tertanggal 15 September 2020 dengan Nomor 31/Pidsus/TPK/2020/PN Surabaya. Terangnya
“Sudah ada empat tersangka yang kita dijebloskan, terkait kasus korupsi pasar manggisan kecamatan tanggul dan sekarang HS tersangka baru lagi yang kita jebloskan. dan masih ada satu tersangka yang belum kita tangkap yaitu Agus Salim padahal tersangka sudah kita panggil 3 kali. tapi tidak hadir dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya
Setyo juga menjelaskan, sejumlah alat bukti yang menjerat HS menjadi tersangka yaitu, keterangan saksi, dokumen, saksi ahli dan putusan pengadilan terhadap Edy Sandi. dan HS terancam pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 UU TPPK yang ancamannya 4 tahun penjara. Tegasnya *(Erwin)*





