UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Provinsi Sumatera Barat Sepriadi mengatakan, untuk persoalan distribusi tentang barang cacat dan kedaluarsa di lapangan berimplikasi kepada seringnya pelaku usaha ritel mendapatkan teguran oleh pihak BPOM terkait kesehatan dan perlindungan konsumen.
“Perwako nomor 49 tahun 2020 tentang hidup pola baru dalam masa pendemi Covid 19 yang perumusan dan pembahasan rancangan perwako tersebut tidak betul- betul melibatkan komponen pada bidangnya masing- masing. Seperti IKAPPI kota Padang dan Aprindo kota Padang tidak terlibat secara langsung,” ujar Sepriadi melalui keterangan tertulis kepada UTUSANINDO COM, di Padang, Sabtu, 6 Juni 2020.
Menurut Sepriadi, pihaknya juga mendapatkan kabar setelah rancangan sudah dikeluarkan oleh pihak pemerintah kota.
“Kami baru diberitahukan setelah rancangan jadi. Hampir semua Kementrian, Pemda Kabupaten/Kota mempunyai protab dan regulasi sendiri- sendiri, akibatnya membingungkan dunia industri dan tidak efektif,” ujar Sepriadi
Dikatakan Sepriadi, sementara seperti Kemendag juga mengeluarkan kebijakan.
“Mana yang harus diikuti pelaku dunia usaha,” ujar Sepriadi.
Adapun permasalahan:
Industri Ritel
1. Omzet atau sales yang menurun secara drastis terutama ritel bidang fashion,
elektronik, peralatan rumah tangga yang turun hingga 85%, sedangkan untuk ritel
bidang consumer goods terjadi penurunan 30% sampai 40% bila di bandingkan
dengan tahun sebelumnya.
2. Biaya operasional yang dirasa bertambah berat terutama:
1. Listrik
2. Upah atau biaya tenaga kerja
3. Pajak penghasilan karyawan (pph)
4. Pajak bumi dan bangunan (pbb)
5. Biaya rapid test bagi setiap karyawan
6. Sewa gedung atau tempat
3. Belum adanya regulasi yang mengatur tentang tata kelola pendirian ritel modern
atau ritel tradisional, pasar, secara tepat dan terukur agar dapat tumbuh dan tidak
saling mematikan sesuai kearifan lokal.
Distribusi
1. Dari sisi lalu lintas terkendala oleh persoalan kebijakan transportasi dari produsen ke
distributor, distributor ke riteler akibat penerapan standar pembatasan sosial
bersekala besar (psbb) yang berbeda-beda di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
2. Sedangkan dari sisi distributor atau supplier terkendala:
1. Produksi tidak lengkap dari distributor terutama untuk ritel-ritel kecil.
2. Pembayaran dengan sistem cash atau tidak menggunakan sistem term of payment (t.o.p.) kecuali untuk ritel besar.
3. Sulitnya melakukan pereturan barang cacat dan exp bagi ritel-ritel kecil.
Tenaga Kerja
Sulitnya kondisi dunia usaha saat ini berakibat kepada:
1. Ancaman atau perumahan karyawan (unpaid leave) serta pemutusan hubungan kerja
(PHK).
2. Ancaman penutupan dunia usaha atau kolep.
Solusi atau Usulan:
Industri Ritel
1. Dengan kembali mengaktifkan sektor-sektor ekonomi bidang ritel dengan cara relaksasi atau membuka pusat-pusat perbelanjaan daerah di zona hijau.
2. Benar-benar memberian insentif atau subsidi listrik kepada pelaku ritel atau dunia usaha sesuai tingkatan golongan dan tarif.
3. Penghapusan atau pemberian insentif pengurangan pajak pph kepada karyawan ritel
untuk sementara waktu.
4. Insentif pengurangan atau penghapusan pbb tahun berjalan untuk pelaku ritel dan
dunia usaha sesuai golongan usaha serta kawasan.
5. Penerapan new normal yang simpel di daerah dengan tetap memperhatikan protokeler kesehatan tanpa memberatkan pelaku usaha ritel.
(Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona (Covid-19) Dan
New Normal, perwako padang, surat edaran gubernur.)
6. Perlu adanya payung hukum tentang ritel, peraturan gubernur dan peraturan daerah
tentang tata kelola pendirian ritel modern atau ritel tradisional, pasar, secara tepat
dan terukur agar dapat tumbuh dan tidak saling mematikan sesuai kearifan lokal.
Distribusi
1. Meminta Dinas Perhubungan Provinsi sebagai koordinator dalam kebijakan pemberian skala prioritas terhadap jalur distribusi kebutuhan sandang dan pangan
sesuai kewenangan Kabupaten/Kota masing-masing.
2. Meminta distributor atau supplier untuk tidak membeda-bedakan semua kebijakan
terkait persoalan diatas antara ritel kecil dengan ritel besar termasuk dalam
pendistribusian yang berpotensi terjadinya monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat.
Tenaga Kerja
1. Pengcoveran biaya rapid test atau pcr test untuk karyawan ritel melalui pihak BPJS ketenagakerjaan.(relis/chan)





