Kampanye Secara Virtual, DPR Minta KPU Untuk Segera Revisi PKPU

UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dimungkinkan digelar secara virtual.Komisi II DPR menilai usulan tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan massa ditengah pandemi Covid-19.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya memberikan dukungan terhadap usulan Mendagri tersebut untuk melaksanakan metode kampanye secara virtual dalam gelaran pilkada serentak 2020.

“Usulan ini harus di tindaklanjuti oleh KPU. Sementara DPR bersama pemerintah sifatnya hanya memberikan masukan. Keputusan tetap berada pada KPU yang bertindak sebagai penyelenggara Pilkada serentak,” ujar politisi Fraksi Partai Amanat Nasional ini kepada UTUSAN INDO COM melalui keterangan tertulis, di Jakarta,  Sabtu, 6 Juni 2020.

Menurut Guspardi Gaus, kalau seandainya tidak memungkinkan seperti kampanye yang lazim, ada ruang untuk melakukan kampanye secara Virtual.

“Seperti sekarang yang kami lakukan di DPR dengan melaksanakan rapat-rapat secara virtual. Kampanye secara virtual melalui media elektronik kan juga bisa,” ujar Guspardi Gaus.

Lanjut anggota DPR asal Sumatera Barat ini, KPU masih memiliki waktu untuk menyusun PKPU yang nantinya mengatur kampanye dilaksanakan secara virtual, dimana kampanye Pilkada Serentak 2020 dipersingkat. Di mulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Sementara pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020.

“Pilkada masih 6 bulan lagi,” ujar Guspardi

Mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini dapat memahami bahwa masyarat sangat menginginkan kampanye tersebut secara langsung yaitu dengan tatap muka sebaimana lazimnya pd pemilu atau pilkada pada masa lalu.

Dikatakan Guspardi Gaus, namun karena pilkada serentak 2020 ini dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19, protokol kesehatan harus berjalan dengan ketat dan disiplin dimana aspek kesehatan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

“Yang sempurna itu dan lebih disukai masyarakat, calon kepala daerah itu melakukan kampanye dengan bertemu langsung dengan masyarakat pemilihnya, tetapi dengan situasi pandemi virus Corona ini memang harus ada penyesuaian sedemikian rupa guna meminimalkan resiko penyebaran virus covid-19,” ujar Guspardi.

Ditambahkan Guspardi, pihaknya meminta kepada kPU untuk segera merevisi PKPU nonor 15 tahun 2019.

“Untuk itu kita meminta KPU untuk merevisi PKPU 15/2019 yang sudah disepakati untuk ditinjau dan menyesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19, diantaranya bagaimana mendisain model dan format kampanye virtual dengan memanfaatkan media elektronik,” tutup anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI ini.(relis/chan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *