UtusanIndo.com,(JAKARTA)- Pemerintah bersama DPR dan KPU menyepakati Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.
“Jangan abaikan protokol kesehatan saat Pilkada serentak,” ujar Guspardi Gaus anggota Komisi II Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis kepada utusan indo com, Kamis, 28 Mei 2020.
Menurut Guspardi Gaus yang akrab disapa GG ini, meski tidak lagi dalam darurat nasional, namun protokol kesehatan harus diperhatikan.Contohnya penggunaan alat coblos sekali pakai. Bisa saja berbahan kayu.
“Jadi protokol kesahatan tetap dijalankan tidak boleh ada penumpukan massa dan kerumunan serta menggunakan alat penusuk tidak pakai paku disarankan untuk mengunakan kayu yang murah sekali pakai,”katanya.
Disarankan Guspardi Gaus, untuk mengantisipasi kerumunan kampanye pasangan calon, agar menyampaikan visi-misi dilakukan secara virtual.
Untuk diketahui, Kemendagri, DPR dan KPU sepakat menyelenggarakan Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Keputusan itu berdasar pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pilkada berlangsung di 270 wilayah di Indonesia yang terdiri atas pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota (pilwako)
Untuk pemulihan Gubernur berlangsung di sembilan Provinsi Sumbar, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Utara (Kaltara), Sulawesi Utara (Sulut), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan pemilihan Walikota di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi dan pemilihan Bupati di 224 kabupaten.(chan)
Discussion about this post