UtusanIndo.com,(Jakarta)- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus fraksi PAN mengatakan, pihaknya setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Bahwa tahapannya dapat dilanjutkan mulai 15 Juni mendatang.
“Saya sangat mendukung bahwa Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020, dengan dasar yang disampaikan Mendagri, bahwa di Korea dan lain sebagainya seperti yang beliau paparkan tadi,” ujar Guspardi Gaus dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri,KPU, Bawaslu dan DKPP untuk membahas pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang diselenggarakan melalui Video Conference, Rabu, 27 Mei 2020.
Menurut Guspardi Gaus, KPU diminta untuk segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Untuk membentuk protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020.
“Seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19,” ujar politikus PAN ini
Lanjut Guspardi, KPU dalam melakukan sosialisasi dan pelatihan membutuhkan hotel tempat tidur dan penginapan dan lain sebagainya, tentu ini juga terjadi pemangkasan anggaran. KPU ada kekhawatiran penambahan anggaran bagi Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Menurut Guspardi, ada solusi yang bisa dilakukan untuk penambahan anggaran bagi KPUD untuk menyesuaikan keadaan covid 19 .
“Biasanya Agustus dan September, saya tiga kali jadi anggota DPRD dan pernah menjadi pimpinan DPRD Provinsi Sumbar bisa dilakukan penambahan anggaran dilakukan di perubahan APBD, tentu kita minta kepada menteri dalam negeri untuk bisa menyikapi kekurangan anggaran supaya bisa dimasukkan didalam APBD perubahan,” ujar Guspardi Gaus mengakhiri sembari senyum khasnya.(chan)
Discussion about this post