UtusanIndo.com,(Sijunjung)- Sejak Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar, maka aturan tersebut juga berlaku di Kabupaten Sijunjung.
Akibatnya aktivitas masyarakat ke pasar, tampaknya mulai berkurang dan berdampak pada jual beli pedagang sayur mayur dan sembako di Pasar Sijunjung.
Yasnimar salah seorang pedagang sayur kepada utusanindo.com mengatakan, pendapatan menurun dari hasil berdagang sayur mayur di Pasar Sijunjung, akibat telah berlakunya aturan PSBB di Sijunjung.
“Kami merasakan hasil jual beli menurun, yach dibandingkan dengan pendapatan sebelum berlaku PSBB ini, ” ujar Yas di Pasar Sijunjung, Kamis, 23 April 2020.
Menurut Yas, terkait dengan harga harga bahan pokok, adanya kenaikan dari harga sebelumnya serta ada juga mengalami harga yang tetap.
“Bawang merah naik dari harga Rp.30 ribu perkilo menjadi Rp.40 ribu, perkilo. Cabe naik, sedikit dari Rp.18 perkilo menjadi Rp.20 ribu. Perkilo. Tomat tetap Rp.6 ribu. Perkilo. Kentang Rp. 12 ribu. Perkilo. Lobak Rp 5 ribu. perkilo. danus





