UtusanIndo.com,(Jakarta)- Setelah menerima surat permohonan bantuan dari KPK, Polri langsung menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Harun Masiku dengan nomor LKTPK-03/KPK/01/2020.
Keseriusan untuk memburu tersangka Harun Masiku diperlihatkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Surat DPO harun dikirim ke semua Polda dan semua Polres, ini adalah wujud daripada keseriusan Polri membantu KPK mencari HM,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Rabu (12/2).
Argo meluruskan, pada intinya penanganan perkara Harun merupakan tanggung jawab KPK. Sementara Polri membantu dalam upaya menemukan keberadaan mantan Caleg PDIP yang hingga ini belum diketahui.
Berdasarkan pengalaman, Polri juga pernah terlibat dalam pencarian buronan lembaga antirasuah seperti tersngka KTP-el, Miryam S Haryani dan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Nunun Nurbaeti.
“Kami pernah membantu (mencari) tersangka KPK walaupun di luar negeri pun kami buru. Pada prinsipnya polisi serius membantu KPK,” pungkas Argo.
Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE). (rmol)
Discussion about this post