Utusanindo.com, Pasaman – Tim Unit Opsal Resnarkoba Polres Pasaman berhasil mengaman 1 (satu) orang laki-laki sehubungan karena diduga membawa narkotika jenis ganja di dekat sebuah jembatan yang bertempat di Jorong Kampung Padang Paramandareh Nagari Aia manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Rabu (12/02).
Pelaku yang diamankan itu berinisial F alias Otoik (38) beralamat di Jorong Ambacang Anggang Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Selain mengamankan pelaku, Tim Unit Opsal Resnarkoba juga menyita berupa 1 ( satu ) buah kantong plastik ukuran besar warna hitam yang berisikan diduga narkotika ganja kering dan 1 (unit) sepeda motor Merk Suzuki satria warna hitam biru dengan Nomor Polisi Ba 4640 DA
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya,SE melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Syafri Munir, SH mengatakan pelaku ditangkap Pada hari Rabu tgl 12 Februari 2020 sekira pukul 15.30 wib, di dekat sebuah jembatan yang bertempat di jorong Kampung padang paramandareh Nag.Air manggis kec.Lubuk sikaping Kab.Pasaman. Saat tim melakukan penyetopan terhadap sepeda motor tersebut, namun sepeda motor yang dikemudikan F berusaha melarikan diri.
“Tidak mau berhenti, tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Ditengah pengejaran, tersangka melompat ke bawah jembatan dipinggir sungai Jorong Kampung Padang Paraman Dareh hendak melarikan diri,” terangnya.
Berkat kesigapan petugas, kata Iptu Syafril Munir, tersangka dapat dibekuk dan dapat di amankan tidak jauh dari jembatan tersebut.
“Setelah tersangka berhasil diamankan, tim bersama warga dan Kepala Jorong setempat memeriksa isi kantong plastik warna hitam ukuran besar yang dibawa pelaku. Ternyata isinya narkotika jenis daun ganja kering siap edar,” kata Kasat Narkoba.
Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan oleh penyidik,tutup Kasat Narkoba. (Gani)
Discussion about this post