DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban DPRD Terhadap Dua Ranperda

UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaikan jawaban DPRD terhadap tanggapan gubernur atas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) prakarsa DPRD, yang kemudian dilanjutkan Rencana Kerja (Renja) DPRD Sumbar 2019, Senin (17/12/2018).

Dalam rapat paripurna pada 14 Desember sebelumnya, Gubernur Sumbar telah menyampaikan tanggapannya terhadap dua ranperda prakarsa DPRD, yaitu Ranperda tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja. 

Gubernur dalam tanggapannya ketika itu, secara umum sangat mendukung pembentukan dua ranperda prakarsa DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sumatera Barat. Di samping dukungan, Gubernur juga banyak memberi masukan, saran, serta meminta penjelasan terhadap beberapa substansi dua ranperda tersebut.

“Diantaranya penajaman terhadap konsideran menimbang, kejelasan maksud dan tujuan serta kejelasan arah substansi muatan yang terkandung dalam ranperda tersebut,” ungkap Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat membuka rapat paripurna.

Seperti diketahui Komisi I merupakan penggagas Ranperda tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat, sedangkan Komisi II sebagai penggagas Ranperda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja. 

Komisi I DPRD Sumbar melalui juru bicaranya, Endarmy mengatakan, penentuan Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat adalah berkaitan dengan Sumatera Barat sebagai daerah otonom, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(PTP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *