DPRD Sumbar Gelar Paripurna Terkait Danau Maninjau, Pendidikan dan Perubahan SOTK

UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna terkait dengan ranperda tentang RTRKSP Danau Maninjau, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda perubahan Perda tentang SOTK Pemerintah provinsi.

“Dalam pandangan umum masing-masing dari fraksi-faksi  cukup banyak masukan dan pertanyaan dan tanggapan terkait latar belakang maksud dan tujuan  tiga Ranperda yang di sampaikan  pemerintah daerah terhadap Ranperda,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Intan Bano, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat, 14 desember 2018.

Menurut, Wakil ketua DPRD Sumbar,
Selain menyampaikan penjelasan terhadap tiga Ranperda tersebut, pemerintah provinsi Sumbar juga menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap dua Ranperda usul prakarsa DPRD.

“Dua Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Hari Jadi Sumatera Barat dan Ranperda tentang Ketenagakerjaan,”katanya.

Dijelaskannya, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang tata ruang kawasan strategis Provinsi  Danau maninjau dan ranperda atas perubahan Perda nomor 8 tahun 2016.

Kawasan Danau Maninjau akan dikembangkan dengan menerapkan konsep geopark yang berpilarkan kepada konservasi, edukasi dan pemanfaatan ekonomi lokal dengan kegiatan geowisata.

Konsep tersebut akan membuat kawasan danau menjadi terjaga sebagai warisan geologi dengan kekayaan budaya, flora dan fauna di sekitarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Drs  Alwis yang mewakili Gubernur Sumatera Barat, Pemerintah provinsi mengajukan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Danau Maninjau dalam rangka menata kawasan danau tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah provinsi.

“Penataan kawasan Danau Maninjau akan menerapkan konsep geopark yang berpilarkan koservasi, edukasi dan pemanfaatan ekonomi lokal dengan kegiatan geowisata,” kata Alwis. 

Untuk penanganan kawasan danau termasuk masalah kualitas air dan persoalan keramba jaring apung (KJA) telah dilakukan berbagai upaya. 

Bekerjasama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah kabupaten Agam, telah dilakukan upaya mengurangi dampak pencemaran seperti perbaikan catchmen area, pengaturan pintu air PLTA dan mengurangi serta menghentikan KJA baru. Sedangkan langkah lain yang belum dilaksanakan adalah penanganan khusus rencana pengerukan sedimentasi dasar danau. 

“Hal itu memerlukan AMDAL karena volume sedimentasi yang akan disedot sangat besar. Sedotan sedimentasinya akan mencapai jutaan bahkan puluhan juta ton sehingga membutuhkan lahan yang luas untuk menampung serta biaya yang besar, antara Rp800 miliar hingga Rp1 triliun,” terangnya. 

Dia mengungkapkan, berdasarkan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), pemulihan kualitas air secara ilmiah akan memakan waktu sekitar 25 tahun. Sebagai upaya penanganan Danau Maninjau adalah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Berbasis Zoning Regulation sehingga dapat lebih terarah dan tertib. 

Paripurna tersebut yang di hadiri hampir seluruh  anggota DPRD Sumbar dan beberapa SKPD yang ada di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumbar. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *