Yanto Muslim Terdakwa Kasus Narkotika Divonis 14 Tahun Penjara

UTUSANINDO.COM,(PADANG) –  Yanto Muslim (40) terdakwa kasus Narkotika, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Anna Mardiah,

dijatuhkan Hukuman pidana dengan 14 tahun kurungan penjara, oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Selasa (6/6).

 Majelis hakim menyebutkan terdakwa Yanto Muslim bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim ketua sidang Lifiana Tanjung dengan didampingi hakim anggota Sutedjo dan Estiono, dalam amar putusan yang dibacakanya.

 Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cici Mayang Sari menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

 Adapun kronologis kasus ini adalah berawal pada 23 Desember 2016 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu terdakwa mendapatkan satu paket besar sabu-sabu dengan cara memesan melalui ponsel kepada Bang Kun (DPO). Kemudian terdakwa menyetor terlebih dahulu dengan cara mentransfer uang ke rekening Bang Kun sebesar Rp6 juta.

 Selanjutnya, Bang Kun menyuruh terdakwa menunggu sebentar. Sekitar pukul 13.30 WIB, Bang Kun menelpon dan menyuruh terdakwa untuk mengambil paket sabu-sabu di pinggir jalan di depan SPBU Pisang yang tempatnya telah ditandai oleh Bang Kun.

 Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa menjual dua paket sabu-sabu dengan harga Rp10 juta kepada Andi (DPO) dengan cara meletakkannya di pinggir jalan Ulak Karang. Selanjutnya pada 27 Desember 2016 sekitar pukul 14.00, terdakwa menghubungi kembali Bang Kun dengan maksud mentransfer sisa uang senilai Rp4 juta.

 Kemudian terdakwa membeli paket sabu-sabu kepada Bang Kun sebanyak 25 gram. Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenalnya. Orang itu menyuruh terdakwa untuk mengambil barang haram itu dalam satu kotak rokok di sebuah tempat di dekat sebuah bank di Bypass Lubuk Begalung.

 Setelah mengambil paket tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya di Kelurahan Ulak Karang. Sesampai di rumah, terdakwa membagi paket sabu-sabu tersebut menjadi lima paket besar dan enam paket kecil.

 Kemudian, sisa paket sabu-sabu yang dibelu terdakwa pada 23 Desember 2016 dari Bang Kun dibagi menjadi lima paket besar. Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, sekitar pukul 19.15, terdakwa ditangkap.

 Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 10 paket besar dan enam paket kecil sabu-sabu dengan total berat 40,15 gram. Terdakwa mengakui barang bukti itu adalah miliknya(.haluan.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *