UTUSANINDO.COM,(SUMUT)- Ditrektorata Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Medan dengan modus menggunakan bus antar propinsi, pada hari Kamis (09-03-2017) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasubdit 3 AKBP Sugeng Riadi SIK, yang meminpin operasi pengungkapan tersebut menyebutkan, dalam kasus ini pihak berhasil menyita 22 bal narkoba jenis ganja kering siap pakai, berikut tersangka dua orang yakni, NF dan ZUL warga Kecamatan Kota Bateh, Kabupaten Aceh Utara.
Terungkap dan tertangkap kedua tersangka tersebut, berawal dari informasi yang didapat petugas bahawa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke medan dengan menggunakan Bus Putra Pelangi.
Mendapati informasi itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan di lokasi pool bus Putra Pelangi. Kemudian petugas melihat dua orang mencurigakan yang diduga tersangka sedang membawa dua kardus yang saat itu sedang berada di dalam ruang tunggu Pool bus Putra Pelangi sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas pun tidak mau kecolongan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka NF, dan Zul. Saat digeledah ditemukan barang bukti sejumlah 22 bungkus diduga ganja dan selanjut kedua tersangka dan barang bukti diamankan.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, bahwa ganja tersebut mereak bawa dari Aceh bersama dengan tersangka Heri warga Kecamatan Kroeng Maneh Kabupaten Aceh Utara. Kemudian dilakukan pengembangan ke tersangka Heri, dan yang bersangkutan ditangkap di SPBU dekat pool bus Pelangi Jalan Sunggal tepatnya di Pool Bus Putra Pelangi Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal.
“Kini para tersangka diamankan di Mapolda Sumatera Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelas Dir Resnarkoba Polda Sumatera Utara.
[Humas Polda Sumut]
Discussion about this post