Menguak Misteri 21 Agustus 2014 di Km 18: Tanggal yang Menyatukan Dokumen dan Kepentingan

🖼️ Ket. Gambar 1: Tanggal 21 Agustus 2014 — Hari lahirnya SHM ke-2 Annie Gretha Waraow (No. 25952/2014) yang menggunakan penunjuk rincik palsu Tjonra Karaeng Tola. Sertifikat ini menjadi titik balik sengkarut agraria Km 18 Makassar, karena terbit 10 tahun setelah SHM ke-1 Annie dikalahkan dalam PK Mahkamah Agung 2004. 🖼️ Ket. Gambar 2: Tanggal 21 Agustus 2014 juga diduga bertepatan dengan hari lahirnya PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir Makassar) — perusahaan yang kini berdiri di atas lahan sengketa Km 18. Kesamaan tanggal antara lahirnya SHM ke-2 Annie dan PT ICC menimbulkan tanda tanya besar publik: kebetulan atau rekayasa administratif?

Makassar, Utusanindo.com —

Tanggal 21 Agustus 2014 seolah menjadi garis takdir dalam peta sengkarut agraria di Km 18 Makassar.

Hari itu, BPN Makassar menerbitkan SHM Annie Gretha Waraow ke-2 (No. 25952/2014) — sebuah sertifikat baru yang menimbulkan lebih banyak tanya daripada jawab.

Sebelumnya, SHM ke-1 (No. 490/1984) telah dikalahkan oleh rincik Tjonra Karaeng Tola melalui putusan PK Mahkamah Agung tahun 2004.

Ironisnya, SHM baru yang lahir justru menggunakan penunjuk rincik Tjonra, dokumen yang oleh Labfor Polri tahun 2001 telah dinyatakan tidak autentik, bahkan menjadi alat yang “men-smack down” SHM Annie sebelumnya.

✓Dari Lawan Menjadi Sekutu

Pasca putusan PK 2004, pihak ahli waris Tjonra disebut berupaya menerbitkan SHM baru atas dasar kemenangannya di pengadilan.

Namun upaya itu terhenti di tingkat kelurahan, setelah Lurah Pai menolak menandatangani blanko BPN karena data resmi masih mencatat nama Tjoddo bin Lauma sebagai pemilik sah Persil 6 D1 Kohir 54 C1 di Km 18.

Menurut Romansyah Talib, Koordinator JAMC Sulsel, di titik itulah situasi mulai berbalik arah.

“Saat penerbitan SHM baru buntu di Kelurahan, muncul dugaan dua kubu lama—ahli waris Tjonra dan Annie—memilih berdamai.

Mereka seolah menemukan jalan pintas: melahirkan SHM baru dengan menjadikan rincik palsu Tjonra sebagai penunjuk, agar bisa segera menjualnya ke Indogrosir” ujarnya, Rabu (1/10) di Makassar.

Langkah itu berhasil. SHM Annie ke-2 resmi terbit pada 21 Agustus 2014, dengan menggunakan dokumen yang sebelumnya sudah dinyatakan bermasalah.

✓Kesamaan Tanggal yang Membuat Publik Bertanya

Kebetulan seringkali menimbulkan rasa curiga.

Apalagi ketika menyangkut tanah dan kekuasaan.

Tanggal 21 Agustus 2014 yang menjadi hari lahirnya SHM Annie ke-2 ternyata identik dengan tanggal berdirinya PT Inti Cakrawala Citra (ICC) Indogrosir Makassar.

Belum ada bukti resmi yang mengaitkan langsung dua peristiwa itu.

Namun bagi banyak pihak, kesamaan tanggal tersebut terlalu rapi untuk disebut kebetulan.

“Publik wajar bertanya-tanya,” lanjut Romansyah.

“Bagaimana mungkin di hari yang sama sertifikat baru lahir dan perusahaan besar berdiri di atas lokasi yang sama? Itu jelas bukan hal biasa” heranya.

Dari balik jeruji, Abdul Jalali Dg. Nai (66) — ahli waris sah Tjoddo bin Lauma — turut menyuarakan kegelisahannya.

“Kami sudah puluhan tahun bayar pajak, luas tanah kami tetap 51.200 meter. Tiba-tiba muncul sertifikat lain di atasnya, dan tanggalnya sama pula. Kebetulan atau rekayasa, biarlah rakyat menilai,” ucapnya lirih.

✓Kronologi Singkat

1984: Terbit SHM Annie Gretha Waraow No. 490/1984.

2004: PK MA memenangkan rincik palsu Tjonra, SHM Annie ke-1 dinyatakan kalah.

2014: Terbit SHM Annie ke-2 (No. 25952/2014) dengan penunjuk rincik Tjonra.

21 Agustus 2014: Diduga bertepatan dengan tanggal berdirinya PT ICC (Indogrosir Makassar).

2015: Akta jual beli antara 54 ahli waris Tjonra dan PT ICC dibuat di Notaris, diduga pasca transaksi.

✓Tjoddo: Tak Pernah Bertarung, Tapi Kalah di Meja Birokrasi

Yang paling menyayat, Tjoddo bin Lauma sejatinya tidak pernah berperkara dengan siapa pun.

Namun, tanahnya yang sah justru dijadikan arena pertempuran dua dokumen bermasalah: rincik Tjonra dan SHM Annie.

Kini di atas tanah itu berdiri megah Indogrosir Makassar, simbol ekonomi modern.

Sementara Abdul Jalali Dg. Nai harus menjalani hukuman karena mempertahankan tanah leluhurnya sendiri.

✓Kesimpulan: Tanggal Sama, Nasib Berbeda

Apakah 21 Agustus 2014 hanya kebetulan yang tak bermakna?

Atau justru tanggal yang dirancang untuk memuluskan jalur hukum penerbitan SHGB Indogrosir?

Pertanyaan itu masih menggantung, belum terjawab.

Yang jelas, hari itu menjadi simbol persekutuan antara dokumen cacat dan kekuatan besar.

Sementara rakyat kecil—yang paling taat membayar pajak—kembali menjadi korban.

✓Catatan Redaksi

Pihak BPN Makassar dan PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir Makassar) hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.

Semua pihak yang disebut tetap diberikan hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (BG)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *