Netizen: Perlakuan Tak Adil di Kasus Tjoddo vs Indogrosir Dinilai Bisa Picu Rakyat Bertindak Anarkis

Makassar, Utusanindo.com —
Kasus sengkarut agraria Tjoddo vs Indogrosir Makassar–Salim Group dinilai publik berpotensi menjadi bom sosial.

Netizen memperingatkan bahwa perlakuan hukum yang tidak adil terhadap rakyat kecil dapat menjadi pemicu tindakan anarkis di lapangan.

Akun AG Jr menulis komentar keras di kolom unggahan JAMC, Senin (6/10):

“Perlakuan tidak adil adalah pemicu orang berbuat anarkis, bisa pembakaran, pembunuhan, dan perbuatan kriminal lainnya.”

Pernyataan itu datang di tengah memanasnya reaksi publik terhadap kriminalisasi Abdul Jalali Dg. Nai (66), ahli waris Tjoddo, yang kini dipenjara meski bukti pajak dan dokumen negara menunjukkan tanah tersebut masih atas nama keluarganya.

Sosiolog hukum di Makassar menyebut, ini adalah sinyal bahaya: “Ketika keadilan dirasakan tidak berpihak, rakyat akan mencari cara lain untuk didengar. Itu titik paling rawan dalam stabilitas sosial.” ujarnya, Rabu (1/10).

🔹 Konfirmasi dan Respons Pihak Terkait

Dikonfirmasi terpisah, bagian legal Indogrosir Makassar menegaskan bahwa putusan PK Mahkamah Agung 2004 dan SHGB yang mereka miliki adalah dasar hukum yang sah, dan menjadi pegangan perusahaan.

Namun, versi ini ditentang oleh ahli waris Tjoddo yang menilai SHGB tersebut turunan dari dokumen bermasalah, karena berasal dari rincik palsu dan SHM yang salah letak.

Pihak BPN Makassar sendiri disebut lebih memilih langkah mediasi administratif, tanpa membuka secara transparan warkah dan data tanah yang disengketakan.

Langkah itu dinilai publik sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab hukum.

Sementara itu, Kepala BPN Makassar hingga kini enggan memberikan keterangan resmi, meski sejumlah surat klarifikasi telah dilayangkan oleh media.

🔹 Gambaran Eskalasi Konflik

Konflik tiga dokumen — rincik palsu Tjonra Km 17, tanah Tjoddo Km 18, dan SHM Annie Km 20 — menjadi pangkal persoalan.

Penyelidikan Polda Sulsel tahun 2022 memperkuat dugaan adanya salah letak warkah dan pelanggaran prosedural dalam penerbitan dokumen agraria di atas tanah milik Tjoddo.

Kini publik menilai pemerintah, BPN, dan aparat hukum tak boleh lagi bersembunyi di balik istilah mediasi, sebab konflik ini telah berkembang menjadi ujian kepercayaan publik terhadap keadilan negara.

Kepada pihak-pihak yang disebut, diberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *