UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rusmin, menagatakan, terdakawa kasus gula illegal dan tanpa standar Indonesia Xaveriandy Sutanto akan menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang,Selasa(11/10/2016).
“Kemungkinan besar terdakwa gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, yang juga menjadi tahanan KPK, akan dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang ” katanya di Padang, Senin,(10/11/2016)
Kemungkinan tersebut, katanya, mengingat surat koordinasi yang dilakukan jaksa kepada KPK melalui surat, telah mendapatkan jawaban.
“Kami sebelumnya koordinasi dengan KPK melalui surat agar terdakwa yang saat ini ditahan di Jakarta, bisa dihadirkan ke Padang. Kami telah menerima surat balasan dari KPK, beberapa hari lalu,” jelasnya.
Hanya saja ia belum dapat memberikan kepastian, serta teknis penhemputan terdakwa Xaveriandy Sutanto, dari Jakarta ke Padang.
“Untuk memastikan saya belum bisa, kita tunggu sidang besok,” katanya.
Rusmin menceritakan koordinasi yang telah dilakukan dengan KPK tersebut dilakukan secara intensif, dan melalaui sejumlah proses yang panjang.
“Kami tentu ingin terdakwa bisa dihadirkan ke pengadilan Padang, sehingga perkara pidanya segera diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, sidang kasus gula illegal dan tanpa SNI seberat 30 ton itu, telah diundur sebanyak tiga kali di Pengadilan Padang.
Pengunduran pertama dilakukan pada Selasa (20/9), kedua pada Selasa (27/9), dan terakhir pada Selasa (4/10), dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.
Sidang diundur karena terdakwa Xaveriandy Sutanto, juga terjerat kasus dugaan suap kepada Ketua DPD Irman Gusman, serta dugaan suap pada oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, atas nama Farizal.
Atas kasus dugaan suapnya itu, Xaveriandy Sutanto juga ditahan oleh penyidik KPK di Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai Hakim Amin Ismanto, beranggotakan Sri Hartati, dan Sutedjo, mengagendakan sidang selanjutnya pada Selasa (11/10).
Fahtul abdi





