UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, memvonis pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Mentawai, Herianto Sihombing satu tahun dan empat bulan penjara, karena terbukti menggunakan Shabu. oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Rabu (5/10).
“Menyatakan terdakwa Herianto Sihombing bersalah memakai narkotika jenis sabu untuk kepentingan sendiri , melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko dengan anggotanya Sri Hartati dan Agnes Sinaga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amelia Sari menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa ditangkap pada 28 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya di Jalan Raya Tua Pejat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai. (yuki)
Discussion about this post