UTUSANINDO.COM, JEMBER – Jajaran Kejaksaan Negeri Jember Musnahkan ribuan pil koplo dextro dan sabu juga barang bukti lainnya yang merupakan pelanggaran sebagaimana UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. barang bukti Sabu seberat 8,29 kg, Uang palsu, keseluruhan obat jenis trihexyphenidyl pil logo Y 69.354 butir, keseluruhan obat jenis dextromethropan 73.143 butir, jumlah keseluruhan 852 lembar uang palsu Rp 2.100.000, puluhan HP dan celurit, juga ikut dimusnahkan oleh jajaran Kejari Jember dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Jember. Kamis 18/2/2021
“Pemusnahan barang bukti kali ini, dilakukan terhadap 74 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap *(Inkracht Van Gewijsde)* yang terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang – Undang Hukum Pidana KUHP yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda *(OHARDA)* serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), barang bukti yang akan dimusnahkan”, Ungkap Kejari Jember Prima Irwan Mariza
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin kejaksaan dalam rentang waktu 3 hingga 6 bulan.” barang bukti yang berhasil kita musnahkan adalah barang yang kurang bergairah”, terangnya
Acara pemusnahan barang bukti yang dilakukan dihalam kantor Kejaksaan Negeri Jember tersebut dihadiri oleh Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo, Danyon 509, Letkol Info Syafrinaldi, Kasat Lantas Polres Jember, AKP Jimmy Heriyanto H Manurung dan juga dihadiri Kasatreskoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama. *(Erwin)*
Discussion about this post