MAKLUMATNEWS.NET,(SAWAHLUNTO)- Sidang perdana kasus perampokan nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) Muarokalaban yang melibatkan tiga orang oknum anggota polisi Polsek Muarokalaban Sawahlunto, mulai digelar Pengadilan Negeri Sawahlunto, Kamis (18/8).
Namun sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Flowery Yulidas, yang beranggotakan hakim Silfia Yudiastika dan Rahmi Afdilah, ditunda sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syaputra, karena ketiga tersangka ingin didampingi oleh penasehat hukum dari institusi mereka.
Hakim ketua Flowry Yulidas akhirnya menunda sidang hingga pekan depan tepatnya pada 30 Agustus mendatang. Untuk agenda selanjutnya sebut Flowry, sidang akan terus digelar meski penasehat hukum ketiga tersangka tidak dapat hadir dengan agenda membacakan dakwaan.
JPU Untung Syaputra yang ditemui wartawan usai sidang, terlihat bergegas meninggalkan ruang siding. Namun panitera pengganti Jafrizen mengatakan, sidang akan berjalan dengan dua perkara.
Selain kasus perampokan, satu kasus lainnya yakni terkait penggunaan senjata api oleh tersangka Yopi Utama dalam menjalankan aksi perampokan tersebut.
Seperti diketahui tiga orang oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Muarokalaban Sawahlunto, terlibat kasus perampokan nasabah BSM Muarokalaban bersama seorang warga sipil pada 8 Mei 2016 lalu. (h/mg-rki)
Discussion about this post