MAKLUMATNEWS.NET,(JAKARTA) – Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi, tarif kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek atau commuter line per 1 Oktober mengalami penyesuaian sebesar Rp1.000 untuk seluruh relasi.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Direktur Lalu Lintas Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri dalam konferensi pers terkait penyesuaian tarif KRL yang digelar di Gedung Jakarta Railway Center (JRC), Kamis (18/8/2016
yuliadi chandra/okezone
Discussion about this post