MAKLUMATNEWS.NET,(JAKARTA)- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Yogan Askan terkait kasus dugaan suap pemulusan rencana proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (5/8). Yogan yang disebut sebagai pendiri Partai Demokrat di Sumbar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap ini.
“YA (Yogan Askan) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Yogan diduga mengetahui pola dan konstruksi kasus suap ini. Diduga, Yogan bekerja sama dengan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana untuk memuluskan proyek dengan anggaran senilai Rp 300 miliar itu. “YA diyakini sebagai pihak yang mengetahui, mendengar dan melihat tindak pidananya,” jelas Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Putu, dan staf khususnya bernama Novianti, serta seorang perantara bernama Suhemi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara pengusaha bernama Yogan Askan dan Kadis Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapto diterapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Putu disangka menerima suap Rp 500 juta dari Yogan dan Suprapto untuk memuluskan rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang menghabiskan anggaran Rp 300 miliar agar dapat didanai APBN-P 2016.
Uang suap itu dikirim Yogan dan Suprapto melalui tiga rekening berbeda, salah satunya milik keponakan Putu yang bernama Ni Luh Sugiani dengan jumlah pengiriman masing-masing Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta. Selain itu, saat menangkap Putu di rumah dinasnya di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, Tim Satgas KPK juga turut menyita uang sebesar 40.000 dolar Singapura.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Putu, Novianti, dan Suhemi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Yogan dan Suprapto dijerat dengan Pasal 5 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Suara Pembaruan
Discussion about this post