UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Anggota Komisi I DPRD Kota Padang itu meminta Pemerintah Kota Padang melakukan evaluasi terhadap drainase yang ada saat ini. Apalagi pada periode pertama, Mahyeldi berjanji menuntaskan persoalan banjir.
“Dulukan janjinya (Mahyeldi) periode pertama, menyelesaikan banjir di Kota Padang selama tiga sampai empat tahun. Ternyata dikerjakan masih tergenang air,” ujar Budi dihubungi dilansir langgam.id, Minggu (12/7/2020).
Maka dari itu, kata Budi, harus dilakukan pemeriksaan dan evaluasi kembali terhadap drainase dan gorong-gorong yang dibuat atau dikerjakan tersebut. Dari situ baru bis dilihat, apakah sudah seperti yang diharapkan dan sudah sesuai dengan kaidah yang seharusnya atau tidak.
“Jangan sekadar membuat drainase tapi aliran air tidak lancar. Lalu juga, terkesan membuat gorong-gorong dan trotoar tapi tidak menyelesaikan permalasahan. Jadi benar-benar diselesaikan akar permalasahan ini,” kata legislator fraksi Gerindra itu.
“Jangan janji dua atau tiga tahun membenahi drainase kota, banjir tidak ada lagi. Tapi banjir tetap ada sekarang kan,” sambungnya.
Menurut Budi, pada periode kedua kepimpinan Mahyeldi seharusnya dapat mengevaluasi permasalahan banjir di Kota Padang. Atau pun, menambah kembali gorong-gorong sebagai penampung air yang bisa dialirkan ke banjir kanal.
“Begitupun pembangunan trotoar, kalau drainase bagus tidak masalah. Tapi kalau bermasalah seperti kurang dalam atau besar tentu jadi masalah. Janji dulu trotoar dibangun baik. Makanya lakukan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Selain drainase, kata Budi, Pemerintah Kota Padang semestinya juga mempertimbangkan ketersediaan kawasan untuk serapan air. Sehingga, banjir dapat diatasi dan masyarakat tidak sengsara.
“Harusnya Pemerintah Kota Padang membeli suatu tempat untuk dijadikan taman atau serapan air. Misalnya dibebaskan beberapa lokasi, diganti rugi lahannya, sehingga kalau hujan menjadi kawasan serapan air. Dibangun danau buatan skala kecil beberapa daerah untuk objek wisata dan menjadi kawasan serapan air,” tuturnya. (Irwanda/SUSI)
Discussion about this post