UTUSANINDO.COM, (PADANG PANJANG)- Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Inspektorat, menggelar Sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi, menyusul hilangnya barang milik daerah oleh si penanggungjawab di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Sidang yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si itu berlangsung selama dua hari dari Rabu, (24/6) s/d Kamis, (25/6), di Aula Kantor BPKAD
Sekdako Sonny Budaya Putra turut didampingi oleh unsur Majelis Tuntutan Ganti Rugi, yaitu Asisten III Martoni, S.Sos, M. Si, Kepala BPKD, Dr. Winarno, SE, ME, Kepala Inspektorat, Dr. Syahril, SH, MH, Kepala BKPSDM, Rudi Suratman, AP dan Kabag Hukum, Nuldryman, SH, MM.
Kepala BPKD Winarno menyampaikan Sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi itu bertujuan untuk menyelesaikan kerugian daerah yang terdapat pada beberapa OPD.
” Kerugian hilangnya barang milik daerah oleh sipenanggung jawab barang milik daerah, karena lalai nya si penanggungjawab dalam pengamanan barang milik daerah itu,” katanya.
Lebih lanjut, Winarno menyampaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku, kerugian daerah yang diakibatkan oleh lalainya sipenanggung jawab harus dituntut dengan ganti rugi melalui putusan sidang majelis tuntutan ganti rugi. (Hrs)
Discussion about this post