UTUSANINDO.COM, (Arosuka)- Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM mengatakan, mulai tanggal 8 juni 2020, Kabupaten Solok telah memulai pelaksanaan new normal, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Dalam menjalani pola kehidupan baru (new normal), semua harus berpedoman pada Perbup No. 25 tahun 2020. Untuk petunjuk teknis di lapanga, juga akan ada Instruksi Bupati sebagai pedoman untuk pelaksanaan new normal pada berbagai bidang seperti; bidang keagamaan, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, kesehatan, pasar rakyat, fasilitas umum dan transportasi.
“Kita mesti siapkan masyarakat yang disiplin dan sadar akan aturan pola hidup baru saat ini, yakni dengan melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi melalui tim monitoring yang kita bentuk, sekaligus untuk mengawasi pelaksanaan new normal”, jelas Bupati saat rapat koordinasi terkait pelaksanaan new normal pasca PSBB di Kabupaten Solok, di Guest House Arosuka, Senin, 8 Juni 2020.
Bupati meminta kepada semua pihak terkait, untuk tegas terhadap masyarakat selama masa new normal ini, agar tercipta kenyamanan dan rasa aman. Sedangkan untuk dinas yang melakukan pelayanan kepada publik, agar memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan.
Bupati juga menegaskan, bahwa saat new normal ini semua ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, akan memulai aktivitas kerja di kantor, dan bagi ASN yang dari luar kabupaten/kota Solok, agar dapat berdomisili di dalam daerah kabupaten/kota Solok, yang jika tidak bisa, maka disarankan untuk tetap WFH. Bupati meminta kepada setiap SKPD untuk membentuk tim gugus SKPD, untuk penanggulangan covid-19 di SKPD masing-masing.
Demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan new normal di Kabupaten Solok, Bupati mengajak semua unsur untuk mendisiplinkan diri mematuhi protokol kesehatan, serta bersinergi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Rapat kali ini dihadiri oleh, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok.
(Kominfo/Jk)
Discussion about this post