UtusanIndo.com,(Jakarta)- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Revisi undang-undang atau perppu wajib dikeluarkan sebagai payung hukum untuk melakukan pergeseran atau penundaan jadwal pilkada yang telah ditetapkan dari tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020 dalam raker pada tgl 14 April 2020 lalu antara komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP,” ujar Guspardi Gaus melalui keterangan tertulis kepada utusan indo com, Selasa 28 April 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut perubahan jadwal tidak bisa hanya melalui kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Dasar hukum penundaan harus setingkat undang-undang (UU).
“Revisi UU atau perppu adalah sesuatu yang mutlak ada,” ujar Guspardi Gaus anggota Baleg DPRRI ini.
Anggota komisi II DPR RI Fraksi PAN ini mengatakan bahwa seluruh pihak telah sepakat penundaan Pilkada 2020 dituangkan dalam bentuk perppu. Sebab, aturan tersebut dianggap paling cepat terlaksana.
“Selain itu juga disepakati bahwa pemerintah paling lambat mengeluarkan perppu tersebut pada
akhir April ini,” ujar anggota DPR RI asal Sumatera Barat ini. (Chan/rel)
Discussion about this post