UtusanIndo.com, (Padang)- Ketua Komisi II Yandri mengatakan, pihaknya mempertanyakan terkait apa pasal yang terjadi dengan pembangunan di Padang, karena masyarakat Teluk Bayur melayangkan surat ke DPRD Kota Padang terkait penggantian bangunan yang terkena perluasan pembangunan pelabuhan Teluk Bayur tahap II yang belum tuntas.
“Kami ingin lebih banyak mendengar sebagai upaya menggali apa masalahnya, salah satu rumah yang juga tokoh masyarakat setempat minta ganti rugi cukup besar dan dinilai tim appraisal dua kali lipat dari aturan semestinya,”ujar Yandri saat komisi II DPRD Kota Padang melakukan kunjungan lapangan ke Pelindo II dan lokasi lahan pembebasan tanah perluasan pelabuhan tersebut, Teluk Bayur, Jumat, 28 Februari 2020.
Menurut Yandri, pihaknya mengkritik terminologi ganti rugi menjadi ganti untung bagi masyarakat yang lahannya terpakai untuk pembangunan perluasan Pelindo II.
“Dalam prinsip apa pun kalau ada penggantian dilarang mencari untung dan harus dengan nilai yang wajar,”ujarnya.
Sebagian masyarakat menilai kalau persoalannya hanya soal uang bisa dibicarakan karena urusannya bukan tumpah darah apalagi ini demi kebaikan bangsa.
Dikatakannya, pihak wakil rakyat ingin mendengar dan menampung aspirasi semua pihak agar ada solusi bersama terkait pembangunan perluasan pelabuhan.
Berlarutnya proses penggantian lahan masyarakat yang terkena pembangunan tersebut karena persoalan appraisal yang mematok harga terlalu rendah.
Padahal sebelumnya presiden, menteri dan gubernur sudah menyatakan akan diberikan ganti rugi yang layak dan wajar.
“Harga lahan khusus yang akan dibangun infrastruktur oleh pemerintah atau untuk kepentingan umum memerlukan penilaian,”ujarnya. (Chan)
Discussion about this post