UtusanIndo.com,(Padang)- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk Penyampaian Penjelasan Pengusul terhadap Usul Hak Interpelasi DPRD Provinsi Sumbar dalam Penyampaian Penjelasan Oleh Pengusul dan Penyampaian Pandangan Anggota DPRD Melalui Fraksi terhadap Penjelasan Pengusul, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat, 28 Februari 2020.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, wakil ketua Suwirpen dan wakil ketua Indra Datuk Lelo.
Penggunaan hak interpelasi DPRD maupun hak- hak DPRD lainnya adalah check dan balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah telah dilakukan afektif, efesien, transparan, akuntabel dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dari pelaksaan hak- hak DPRD tersebut akan lahir sebuah rekomendasi penting yang tujuan dan sasarannya adalah untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, pihaknya meminta para pengusul hak interpelasi untuk memberikan penjelasan terhadap pandangan yang telah disampaikan masing-masing fraksi secara komprehensif dan mendetail.
“Sehingga nanti terbangun kesamaan persepsi dari semua anggota DPRD dan seluruh fraksi,”ujarnya.
Juru bicara pengusul terhadap usul hak interpelasi Hidayat menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada yang telah memberikan dukungan dan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan latar belakang digagasnya usulan hak interpelasi DPRD dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah akan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah adalah kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.
Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah kepala daerah dan DPRD adalah Mitra strategis yang saling mendukung dan saling bekerja sama untuk mensukseskan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing dalam kedudukan sebagai Mitra strategis tersebut.
Kepala daerah dan DPRD bersama-sama merumuskan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka NKRI guna mewujudkan pemerintahan yang efektif efisien transparan akuntabel dalam rangka pencapaian visi daerah yang terwujud nya Sumatera Barat yang madani dan sejahtera.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah pasal 96 ayat 1 undang-undang dasar 2014 menjelaskan bahwa DPRD memiliki 3 fungsi strategis yakni fungsi pembentukan Perda fungsi anggaran dan fungsi pengawasan ketiga fungsi tersebut dilaksanakan oleh DPRD dalam perangkat perwakilan masyarakat di daerah tersebut.
Merupakan instrumen dan DPRD dan untuk menunjukkan eksistensinya dalam menerapkan mengalahkan memastikan penyelenggaraan pemerintah daerah telah berjalan ke arah yang benar dan tepat oleh kepala daerah dan tersebut fungsi pengawasan merupakan aspek penting bagi penting guna menghasilkan penyelenggaraan.
pemerintahan dan pembangunan daerah dilaksanakan sesuai arah kebijakan program kualitas tenaga kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan pasal 100 ayat 1 undang-undang 23 tahun 2014 bahwa ruang lingkup.
pengawasan DPRD mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengawasan terhadap tindak lanjut.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah untuk makan fungsi pengawasan tersebut memiliki tiga hak yang dapat digunakan sebagai instrumen pelaksanaannya yaitu hak interpelasi hak angket dan hak.
menyatakan pendapat adalah hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur terhadap kebijakan gubernur dan sistem penting yang berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan gubernur yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah yang disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket dalam rangka dalam kerangka otonomi daerah mengacu kepada undang-undang 23 2014 ketiga hal tersebut tidak langsung dalam rangka meningkatkan atau memantulkan kepala daerah DPRD tidak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah agar penyelenggaraan pemerintah lebih baik lebih efisien lebih transparan dan lebih tepat Oleh sebab itu penggunaan hak interpelasi oleh DPR merupakan mekanisme pengawasan yang berat dan tidak perlu dicemaskan
Apalagi yg tepat apabila kita menggunakan hak hak yang dimilikinya penggunaan mengentalkan fungsi pengawasan DPRD dalam upaya mewujudkan Good Government dan governance kita bersama dalam rangka pencapaian visi daerah ya ini dan sejahtera bersama dengan hak-hak yang dimiliki termasuk dukungan dari pemerintah daerah tersebut adalah berisi pandangan maupun.
Rekomendasi untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai pasal 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 bahwa pandangan atas penjelasan atau keterangan kepala daerah nantinya akan dijadikan bahan untuk DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan sementara dijadikan Peraturan Pemerintah sampai turunnya turunannya peraturan menteri yang menyebutkan bahwa penggunaan hak-hak DPRD dapat berujung kepada pemanggilan.
Kepala daerah yang diharapkan agar tercipta mekanisme oleh DPRD yang dilaksanakan setiap elegan dengan tetap menjaga kesopanan serta menjunjung tinggi Kehormatan dan penghargaan karena posisi seorang Temannya bapak ibu saudara Pimpinan dan anggota DPRD yang kami hormati masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat 2016 kelas 1 tinggal 1 tahun lagi
Pada masa jabatan 2001 tersebut Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta perangkat keras kepada rpjmd provinsi pada tahun 1621 tahun 2024 rpjmd 16 21 pada 2020 pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat dapat Memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat Sumatera Barat yang telah memberikan pakaian dan mandat untuk memimpin di Sumatera Barat
Sehubungan dengan hal tersebut dan pengamatan berdasarkan laporan kinerja pemerintah daerah terutama di sektor perekonomian dan pengelolaan BMD masih belum memuaskan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam PPJB itu kami 16 orang itu kami 18 orang anggota DPRD Prov Sumatera Barat yang terdiri dari 14 orang anggota 2 dari Demokrat satu dari golongan karya dan 1 orang dari berdasarkan pasal 16 ayat 2 undang-undang ketika 2014 maka dipandang perlu kiranya DPRD provinsi Sumatera Barat menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan atau penjelasan yang komprehensif yang disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat yaitu tentang yang pertama kebijakan investasi dengan baik melalui kegiatan kunjungan ke luar negeri.
Yang itu kebijakan pengelolaan aset daerah Pimpinan dan anggota DPD yang akan kami Jelaskan tentang kebijakan investasi melalui kegiatan kunjungan ke luar negeri terkait akan mendatangkan investasi dan dibutuhkan penjelasan sekarang sejauh mana efektivitas penjualan tersebut telah mendatangkan manfaat dalam percepatan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat Berapa jumlah impor yang masuk ke Bagaimana dampak yang tidak membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran serta mengurangi kemiskinan termasuk jenis dan bentuk serta sektor.
investasi yang telah dan akan dilaksanakan di daerah perlu kami sampaikan bahwa provinsi Sumatera Barat dengan kapasitas fiskal yaitu sebesar 7,1 triliun angka ini termasuk dalam kelompok yang sedang meskipun kapasitas akan tetap akan tetapi proporsi anggaran dalam APBD yang bisa digunakan langsung untuk pembiayaan APBD 2019 sebesar 4,3% atau sekitar 60% komponen belanja tidak langsung dimana 2,3 lebih digunakan untuk belanja pegawai sedangkan alokasi belanja langsung dapat dirasakan masyarakat hanya 2,781 kurang lebih atau kurang 39% khusus untuk anda hanya bisa dialokasikan sebesar 16814 atrium maksudnya barat baik investasi asing maupun investasi dalam negeri guna memicu pertumbuhan ekonomi di atas kemudian kebijakan membuka akses pasar internasional melalui kegiatan promosi merupakan salah satu yang dinilai strategis bilang akan dicapai tahun 2001 sebesar 60,3 triliun.
dengan investasi tersebut maka diangkat mungkin ekonomi yakni mencapai 5,88% per tahun 2020 menurunnya angka pengangguran menjadi 5,82% menjadi 5,8% serta meningkatnya pendapatan perkapita PDRB masyarakat menjadi rp8.000.000 per kapita dan berkurangnya tinggal di Sumatera Barat namun faktanya dan pertumbuhan indikator-indikator yang kami Sebutkan diatas tersebut.
Menurun di samping mendorong masuknya investasi kita harus sejalan dengan kepentingan bebas jam berapa saat ini di lingkup negara-negara ASEAN maka pemerintah daerah sesungguhnya sudah berupaya menjaga hati tentang peluang pasar bagi produk-produk unggulan daerah terutama negara-negara ASEAN Asia Timur yang menjadi pusat pertumbuhan dunia serta negara-negara Asia yang sama dengan Sumatera Barat lebih kurang namun kenyataannya kebijakan untuk meningkatkan prestasi belum berdasarkan cetak biru tentang bagaimana kebijakan langkah-langkah untuk mendorong prestasi di Sumatera termasuk upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan birokrasi dan alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri tersebut dialokasikan peran serta berbagai syarat perizinan perjalanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian lembaga lainnya bangunan yang efektif dan efisien sesuai yang akan berangkat Kami lanjutkan tujuan perjalanan dinas di antaranya ke Posko Norwegia Jerman Prancis lawan Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya seperti kegiatan tersebut untuk menjelajahi dunia .
yang di buku dengan judul menjalin kerjasama untuk memasarkan produk tersebut tidak memiliki hubungan dagang yang memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Sumatera Barat yang dapat tujuan yang tepat tujuan negara Asean yang merupakan pasar bebas dan negara Asia Timur yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dunia anggota DPRD terkait kebijakan pengelolaan keuangan dan Aset daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah pemerintah daerah diberi kewenangan untuk meningkatkan kemampuan keuangan pendapatan dari hasil pengelolaan PBB sebagai salah satu instrumen penerimaan pendapatan daerah APBD dengan prinsip-prinsip good corporate governance sehingga mampu memberikan dividen kepada daerah yang sebanding dengan besar pertama kali yang dilakukan pemerintah namun keberadaan pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan laporan kinerja dan belum sesuai dengan harapan setidaknya dalam 5 tahun terakhir kondisi seperti PT PT PT PT PT PT Mitra jasa yang tidak berada dalam kondisi yang kurang memuaskan sesuai dengan harapan yang telah.
Kita sepakati pada RPJMD beratnya beban lemak dan kolesterol yang di tubuh ini akhirnya tidak mampu melakukan regenerasi sehingga tidak memenuhi presiden yang telah ditetapkan dalam APBD bahkan ada yang sama sekali tidak mampu memberikan tanggapan harus dilakukan kondisi sangat penting sekali ini sekali apabila kita bandingkan dengan bayaran pernyataan modal yang dapat oleh pemerintah daerah tentu dia tidak sesuai kondisi ini disebabkan oleh potensi kesalahan kebijakan pemerintahan daerah dalam meningkatkan pejabat yang mengelola dan mengawasi 10 MB dimaksud pemerintah daerah dapat dilihat dari kondisi sebagai berikut pertama yang direncanakan dengan total penyertaan modal daerah mencapai rp160 tetapi Presiden yang mampu diberikan tidak lebih dari 1 miliar dan bahkan dibawah 300 juta adalah pemerintahan daerah juga menyewa ruangan kantor sebesar rp9.000.900 pertahun dan sewa PT Bank Nagari yang berada di paling sebesar Rp1 per tahun maka PT Balairung Hotel pernah mengalami telat bayar pajak yang menjadi kewajibannya bisnis percetakan juga ikut bermain perdagangan bawang putih dan melakukan kerjasama usaha lain diluar kebijakan dan tindakan untuk membuat usaha tersebut tumbuh dan berkembang sementara nilai APBD jumlah rupiah jika anda berdasarkan rekomendasi panitia khusus DPD Tahun 2015 mereka untuk melakukan likuidasi perusahaan daerah tersebut makan bersama DPRD tindak lanjut tersebut.
Menurut hemat kami terdapat potensi kerugian dan pengurangan nilai aset yang dimiliki perusahaan tersebut potensi pengurangan ini jelas berpotensi juga merugikan keuangan daerah apa dan Kenapa kebijakan tindak lanjut dari kasus tersebut sikap melaksanakan bahkan terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah selaku pemegang saham pertanyaan-pertanyaan ini tentu diperlukan penjelasan dan keterangan langsung dari segala
Bapak Ibu yang kami hormati i 22 tahun 2016 tahun 2016 tentang penetapan tata kelola tentang penerapan tata kelola bank umum padahal status dan kedudukan PT Bank Nagari jelas Jelaskan peranan sebagai pemilih banyaknya permasalahan yang terdapat pada pemerintah daerah provinsi lain.
Maka sudah sepatutnya menurut hemat kami DPRD pertanyakan atau meminta keterangan atau penjelasan lengkap langsung dari sekarang terutama yang terkait dengan kebijakan dan langkah-langkah strategis operasional dan keuangan sebab bila kondisi ini terus dibiarkan maka tidak mungkin keberadaan secara perlahan namun pasti akan mengalami penurunan kapasitas
sehingga tidak mampu menjalankan misi awal dari pendiriannya bahkan lebih jauh potensi kerugian penurunan nilai aset dan keuangan daerah akan berada di depan mata Bapak Ibu yang kami hormati terkait pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah yang tidak bermanfaat karena 108 dalam penelusuran sebesar 1,784 kurang lebih dan Aset yang dimanfaatkan oleh pihak lain sebesar 3,6 miliar lebih pendapatan pemerintah melakukan inventarisasi dan kapitalisasi aset dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga dengan biaya yang cukup besar akan tetapi dan kapitalisasi aset yang tersebut belum
ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah atau mengingat pentingnya peranan aset daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dan memperhatikan belum optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan serta inventarisasi penggunaan dan pengamanan aset daerah maka sudah siap ya yang hebat kami akan mempertanyakan atau meminta penjelasan kepada Gubernur selaku pemegang kekuasaan eksekutif di daerah dalam pengelolaan aset milik pemerintah terkait berbagai kebijakan dan penyelesaian permasalahan yang masih terdapat dalam pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah Bapak Ibu pimpinan hadirin yang kami muliakan berikanlah penjelasan terkait alasan maksud dan tujuan.
Serta materi pokok pengajuan usulan hak interpelasi ini yang diusulkan oleh 18 anggota DPRD Sumatera Barat sampaikan di hadapan sidang paripurna yang terhormat lagi Kami dari pengurus akan kembali bahwa penggunaan hak interpelasi DPRD ini sama sekali bukanlah dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan dan perangkatnya akan tetapi semata-mata untuk mendapat penjelasan atau keterangan langsung dari terhadap persoalan-persoalan yang disampaikan di atas
Sehingga DPRD dalam kapasitasnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan nya dapat mengetahui memahami dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan di masa yang akan datang
Sumatera Barat yang adil dan sejahtera mudah-mudahan dalam penjelasannya kami berikan ini kami berharap dapat memahaminya dan ikut memberikan dukungan dan harga tiket di Sumatera Barat ini.
Untuk penyempurnaan dan penerapannya Kami sangat mengharapkan masukan pandangan dan pendapat dari fraksi-fraksi dan semua anggota DPRD sehingga usulan hak interpelasi DPRD dapat lebih baik.
Sementara itu juru bicara fraksi PKS Rafdinal menyampaikan, tentang pedoman penyusunan tatib DPRD dewan perwakilan daerah kabupaten kota yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai PP Nomor 12 Tahun 1390 merupakan kegiatan kepala daerah untuk provinsi Sumatera dan Berikan pemahaman kegiatan gubernur Sumatera Barat dan kebijakan sehingga pengajuan usulan atas pengangkatan Gubernur merupakan interpelasi yang bertentangan dengan pasal 69 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1840 provinsi Sumatera Barat yang mengusulkan dan perlu memahami dan mempelajari kembali pengertian dan perbedaan dari kegiatan dan kebijakannya dan disahkan oleh DPRD provinsi Sumatera sendiri dan bahkan laporan pertanggungjawaban oleh perenang cara penggunaan anggaran tersebut sangat efisien dan efektif keberhasilan dalam melakukan
Kegiatan kunjungan kerja adalah alat yang berguna untuk kemajuan provinsi Sumatera merupakan bentuk kemasan Gubernur kebijakan gubernur provinsi Sumatera tidak perlu dikenakan dalam kebijakan investasi untuk provinsi Sumatera Barat informasi yang berkaitan dengan ini maka akan berapa hal yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan dianggap masalah pembahasan mulai dari siapa dan tahun berapa dilaksanakan dan pertanggungjawaban pada proses Sebutkan hal ini membuktikan bahwa peningkatan investasi di Sumatera Barat bisa dilihat dalam rangka peningkatan investasi investor asing baik melalui promosi. (Chan)
Discussion about this post