UtusanIndo.com,(Padang) – Rapat paripurna DPRD Sumbar laporan badan anggaran DPRD Sumbar terhadap hasil pembahasan rancangan KUA- PPAS APBD tahun 2019 di ruang rapat utama, DPRD Sumbar, Senin,(6/8/2018).
Sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011, Bahwa dalam rangka perencanaan kebutuhan anggaran, Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja permerintahan daerah(RKPD).
“Dari hasil pembahasan, Disepakati pendapatan daerah yang ditetapkan dalam KUA-PPAS APBD tahun 2019 sebesar Rp.6. 270. 723. 173.000 dan belanja daerah sebesar Rp.6.500.723. 173,- alokasi pendapatan dan belanja daerah tersebut masih bersifat tentatif, berhubung belum ditetapkn Pagu indikatif dana perimbangan yang akan diterima untuk tahun 2019”, Ujar Wakil ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuk Intan Bano.
Menurutnya, Alokasi KUA- PPAS tahun 2019 akan diprioritaskan untuk mendanai pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimum.
“Pihaknya mendapatkan hasil dari fraksi ada tidak sepakat dan lebih banyak dari yang sepakat, Oleh karena itu belum bisa diambil keputusan. Hasil seluruh fraksi untuk mengembalikan ke pemerintah daerah untuk diperbaiki,” Ujar Arkadius.
Untuk dikatahui, Fraksi yang menolak draft KUA PPAS APBD tahun 2019 ialah Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat dan Fraksi Gabungan PDIP, PKB dan PBB.
Kemudian, fraksi yang sudah bisa menerima adalah PKS, PAN, PPP dan Gerindra. Fraksi Golkar.
“Empat fraksi lainnya tidak menyetujui dan menilai perlu banyak perbaikan”, Katanya mengakhiri .( Chan)
Discussion about this post