UtusanIndo.com,(Padang) – Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS,mengatakan, Pihaknya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar kembali meringkus bandar narkoba jenis Ganja di kabupaten Pesisir Selatan.
“Kita berhasil mengamankan 29 paket narkoba jenis Ganja seberat 29 Kilogram yang dibawa dalam sebuah karung,” Ujar Dirnarkoba, Kumbul, saat gelar perkara di Mapolda, Rabu (8/8/2018).
Tersangka dengan inisial SC diamankan di Lubuak Pasiang, kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin (6/8/2018).
Kumbul menjelaskan, penangkapan tersangka atas pengembangan terhadap penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polres Bukitinggi atas nama Pelaku AJ (26). Kemudian dikembangkan dan berhasil ditangkap tersangka SC.
“Tersangka merupakan bandar narkoba lintas provinsi wilayah Sumbar dan Jambi.SC ini merupakan Bandar besar di wilayah Sumbar ini, yang mendatangkan barang haram tersebut dari Aceh dan diedarkan di Sumbar dan Jambi,” sebut Kumbul.
Atas perbuatan tersangka ini, SC akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayatv(2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
Discussion about this post