UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Dewan perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumatera Barat, menggelar rapat paripurna dengan acara penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap 4(empat) rancangan peraturan daerah(perda), Kamis, (30/11/2017).
Pada rapat paripurna dewan 24 November 2017 yang lalu fraksi- fraksi telah menyampaikan padangan umum fraksinya terhadap empat ranperda, yakni, ranperda pembangunan industry provinsi Sumatera Barat tahun 2017- 2037.
Kemudian, Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2012 ytentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor, ranperda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan ranperda tentang pengelolaan sampah regional.
Dalam pandagan umum yang disampaikan Fraksi- fraksi cukup banyak masukan, pertanyaan dan tanggapan dengan subtansi dan materi dari empat ranperda, diantaranya, terhadap ranperda tentang rencana pembangunan industry (RPIP) Provinsi Sumbar tahun 2017- 2037, Semua fraksi memberikan dukungan untuk penyusanan Ranperda tersebut dalam rangka untuk mendrong percepatan pembangunan industry di Sumatera Barat.
Kemudian terhadap ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Fraksi- fraksi mempertanyakan besaran kenaikan PAD dari perubahan besaran pajak BBKB tersebut serta dampak negative terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, apabila pajak BBKB dinaikkan.
Terhadap Ranperda tentang fasilitasi pecegahan penyalahgunaan narkotik, semua fraksi sangat mendukung untuk ditetapkan perda ini.Kemudian, untuk ranperda tentang pengelolaan sampah, semua fraksi memberikan apresiasi dan memberikan dukungan dibuatnya ranperda ini.(can)
Discussion about this post