Perkuat Industri BPR, OJK Setujui Penggabungan BPR Swadaya Anak Nagari dan BPR Ophir

UtusanIndo.com, Padang, 25 Juni 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Ophir ke dalam
PT Bank Perekonomian Rakyat Swadaya Anak Nagari, yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Simpang EmpatManggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menyerahkansecara langsung surat keputusan tersebut kepada Pengurus keduaBPR yang akan bergabung di Kantor OJK Sumatera Barat, Kamis(25/6). Dalam kesempatan tersebut, Roni mengatakan bahwa Penggabungan diharapkan dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata keloladan manajemen risiko, sehingga BPR dapat senantiasamengembangkan bisnis dan melayani nasabahnya secara lebih baikdengan senantiasa berpedoman pada prinsip kehati-hatian.  

“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalandan meningkatkan daya saing, serta  memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Hal tersebut diharapkan dapatmendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatankualitas pelayanan kepada nasabah, tentunya dengan tetapberpedoman pada prinsip kehati-hatian” kata Roni Nazra.

Aksi Penggabungan tersebut merupakan wujud dari komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan POJK 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Hal itu juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan PenguatanIndustri BPR-BPR Syariah tahun 2027 yang salah satu pilarnyaadalah penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasikonsolidasi BPR dan BPR Syariah.

Dengan realisasi Penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRSyariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat per Mei 2026 menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah, menurun dari tahunsebelumnya sebanyak 63 BPR dan 14 BPR Syariah, terutamakarena adanya aksi konsolidasi serupa oleh grup BPR di wilayahpengawasan OJK Provinsi Sumatera Barat dan berhentinyaoperasional beberapa BPR lainnya.

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.

Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPRdan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri BPR dan BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.

relis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *