KPU Sumbar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Penggantian Antarwaktu

UtusanIndo.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban mengatakan, dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terdapat anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan sehingga perlu dilakukan penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

“Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Ory Sativa Syakban di Aula KPU Sumbar, Senin (8/12/2025).

Menurut Ory Sativa, untuk memproses Penggantian Antarwaktu dimaksud, KPU telah menetapkan Peraturan KPU yang mengatur tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat ketentuan, tata cara dan prosedur penggantian antarwaktu tersebut.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelasakan, PKPU nomor 3 tahun 2025 mempertegas aturan sebelumnya. Menyempurnakan empat aspek penting sebelumnya menimbulkan perdebatan teknis.

“Perubahan dirancang agar proses PAW berjalan lebih tertib, transparan, dan tidak menyisakan ruang sengketa berlarut,” ujar Ori Sativa Syakban

Menurut Ori Sativa Syakban, ruang lingkup dan batasan pemberhentian anggota legislatif. Regulasi baru memperjelas kondisi kapan seorang anggota diberhentikan, bagaimana alur permintaan PAW diajukan dan bagaimana masa jabatan pengganti dihitung.

“Penegasan merujuk pada Pasal 4, termasuk situasi ketika kursi tidak dapat diisi karena sisa masa jabatan kurang dari enam bulan,” ujar Ori

Lanjut Ori, perubahan kedua penguatan syarat calon pengganti, yang sebelumnya tidak diatur secara rinci. Dalam PKPU baru, dijelaskan bahwa calon PAW tetap harus memenuhi seluruh syarat sebagai calon anggota legislatif, termasuk tidak sedang menjalani hukuman, tidak menjadi pengurus partai politik yang berbeda, serta wajib menyampaikan LHKPN.

“Ketentuan ini berlandaskan Pasal 20 dan Pasal 23, yang mewajibkan verifikasi detail oleh KPU sebelum nama calon diteruskan ke pimpinan lembaga perwakilan,” ujarnya

Dikatakan Ori, Perubahan ketiga berkaitan dengan mekanisme ketika terdapat calon PAW memiliki perolehan suara yang sama. Berbeda dari aturan lama yang tidak merinci dasar penentuannya, PKPU 3/2025 menetapkan bahwa penetapan pengganti dilakukan dengan mengurai perolehan suara hingga tingkat TPS.

“Jika tetap sama, maka diterapkan _affirmative action_ berdasarkan jenis kelamin, sehingga perempuan berpeluang menjadi pengganti apabila dua calon memiliki nilai suara identik,” sebut Ori.

Perubahan keempat menyentuh alur penyelesaian sengketa internal parpol dan upaya hukum lainnya, yang selama ini menjadi sumber keterlambatan proses PAW.

PKPU kini menegaskan tenggat waktu yang ketat. Jika sengketa diselesaikan di mahkamah partai, maka diproses dalam batas 14 hari. Jika melalui pengadilan negeri atau Mahkamah Agung, pengajuannya juga dibatasi waktu serupa.

Ketentuan ini memastikan KPU tidak menunggu tanpa kepastian dan dapat menetapkan calon PAW segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain perubahan besar tersebut, PKPU juga mengatur kasus-kasus khusus, seperti ketika calon PAW tidak memperoleh suara pada pemilu terakhir, ketika tidak ada lagi calon tersisa dalam DCT, dan ketika nama pengganti belum disampaikan tetapi terjadi pemberhentian baru dari partai politik yang sama.

KPU merinci bahwa dalam kondisi demikian, penetapan calon dilakukan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan atau urutan nomor teratas dalam daftar calon tetap.

PKPU 3/2025 juga memberi pengaturan khusus bagi daerah tertentu, seperti Aceh, yang disesuaikan kembali dengan perundang-undangan terkait kewenangan khusus provinsi tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 32 dan menjadi penutup rangkaian materi sosialisasi.

Pada kesempatan itu, Ori Sativa menegaskan bahwa seluruh perubahan ini didesain agar tidak ada lagi kekosongan hukum dalam proses PAW.

“Kita memastikan aturan ini mampu menjawab seluruh potensi persoalan, termasuk ketika suara sama, ketika calon tidak memenuhi syarat, maupun ketika terjadi proses hukum,” ujarnya sembari menambahkan ada satu lagi hilang hak sebagai paw apabila sudah ditetapkan sebagai calon terpilih pada pilkada sebelumnya hilang hak sebagai PAW ketika ditetapkan sebagai calon tetap pilkada

KPU Sumbar berharap proses PAW di tingkat DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat berjalan lebih tertib dan terukur, tanpa menimbulkan konflik administratif maupun sengketa berkepanjangan.

Sosialisasi dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Ketua DPRD Sumbar, Sekretaris DPRD, Kepala Kesbangpol, Biro Pemerintahan Setda Provinsi, hingga pimpinan partai politik tingkat provinsi, serta perwakilan media massa. Kehadiran mereka memastikan seluruh unsur berkepentingan memahami secara seragam perubahan regulasi ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *