Sam Salam: Perang Terhadap Pemborosan; Kepala Daerah Sebagai CEO di Daerahnya

Menghadapi Inpres 01 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo beberapa minggu lalu menginstruksikan kepada kementerian, lembaga dan kepala daerah agar dapat melakukan efisiensi anggaran dimasing-masingnya, tentu bukan tanpa masalah pada awalnya. “Tight Money Policy”; Kebijakan memperketat penggunaan anggaran bukan hanya dituntut kepada Kepala Daerah, namun hal ini akan menjadi kebijakan pada semua sektor, termasuk juga pada pelaku dunia usaha dan korporasi baik kecil maupun besar, agar melakukan restrukturisasi pengeluaran/anggaran yang efektif; tepat guna, sehingga hal-hal yang menyangkut “inefficiency”; pemborosan akan mudah dapat dilawan dengan semestinya. Pointnya adalah “perang terhadap pemborosan”

Diyakini bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo untuk memperketat anggaran yang tidak perlu, “sudah menjadi keharusan”, walau akan berdampak kepada pelaku dunia usaha yang “bergantung” kepada “sumber” transaksi bisnis dari pemerintah; Jasa Konstruksi proyek pemerintah, hotel-hotel berbintang yang mempunyai ball-room, sarana transportasi yang dipergunakan oleh para pejabat pemerintah, dst. tentu akan berkurang jumlah transaksi bisnis mereka.

Program Makan Gratis, tidak akan menguntungkan sektor ekonomi disuatu daerah apabila kepala daerah/pemerintah tidak dapat memamfaatkan peluang ini, membuat kebijakan terhadap bahan makanan yang di supply tidak bersumber dari daerahnya masing-masing; cabe, beras, sayur, ikan, daging, dst. nya masih dari luar daerahnya.

Kepala Daerah sebagai pembuat kebijakan diharapkan memahami konsep LOCAVORE; yang berkomitmen untuk mengkonsumsi makanan yang ditanam atau diproduksi di komunitas atau diwilayah lokal mereka. Konsep ini akan ikut memperbaiki pertumbuhan ekonomi dimasing-masing daerah dan memperbaiki daya jual beli masyarakan setempat.Disamping itu didalam Program Makan Gratis, setiap “waste”; sisa bahan makanan dan makanan yang sudah jadi dengan jumlah yang cukup besar harus menjadi mamfaat untuk didaur ulang; sumber ekonomi baru akan timbul, apabila pembuat kebijakan dapat melakukan hal ini.

Kepala Daerah, diumpamakan sebagai Pemimpin “Big Company” (perusahaan besar); dari kacamata dunia usaha adalah sebagai Chief Executive Officer (CEO); suatu jabatan tertinggi di daerahnya; bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah perlu seorang pemmimpin yang “smart” dan memiliki “CEO-Mind setting” agar daerah yang dipimpinnya secara terus menerus dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi daerahnya.

Dari kacamata pelaku dunia usaha, penghematan (efisiensi) anggaran dalam suatu perusahaan adalah suatu hal keharusan untuk dijalankan oleh para CEO; sebagai ukuran keberhasilan; bisa jadi “kegagalan” seorang CEO berujung pada pemecatan oleh pemegang saham, karena tak mampu menjalankan perusahaan dengan semestinya.

“Be CEO, Please!

Sam Salam
Ketua Umum
Enterprenuer Indonesia
KEIND – Sumatera Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *