UTUSANINDO.COM, PADANG–Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy mendukung penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah. Audy Joinaldy menyarankan sejumlah perubahan dan penyempurnaan.
“Kami mendukung ranperda merupakan usul prakarsa DPRD ini. Penyusunannya tentu harus sesuai dengan kewenangan dan mesru mengakomodir kearifan lokal sesuai aturan perundang-undangan. Namun kami juga menyarankan sejumlah perubahan,” ujar Audy Joinaldy saat rapat paripurna penyampaian tanggapan gubernur terkait ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Selasa, 7 Februari 2023.
Menurut Audy Joinaldy, memaparkan beberapa poin penting, salah satunya saran yakni mengubah nama ranperda menjadi ‘ranperda pemajuan kebudayaan.
“Disarankan untuk menghapus substansi/materi muatan mengenai ‘Dewan Kebudayaan Daerah’. Hal ini dikarenakan tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Audy Joinaldi
Kemudian Audy mengatakan sistematika ranperda disarankan untuk disempurnakan menjadi tugas dan wewenang, pokok pikiran kebudayaan daerah, pengembangan, pemanfaatan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
“Teknis penyusunan dan substansi atau materi muatan Ranperda perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan seluruh aspek yuridis secara lengkap, telah dicantumkan dalam ranperda. Dari aspek yuridis tersebut ranperda ini entang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan apabila nanti telah ditetapkan menjadi perda.
Namun Irsyad menilai tentu masih terdapat kekurang-kekurangan yang perlu disempurnakan bersama-sama antara DPRD dan Pemprov agar eanperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat lebih akomodatif dan lebih sempurna.
“Perlu masukan-masukan dari pemprov dan semua pihak yang terkait dengan substansi terkandung dalam ranperda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah ini,” ujar Irsyad. ( baswedan)
Discussion about this post