UTUSANINDO.COM, Padang – Ketua DPRD Sumbar yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah.
Irsyad didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Sekretaris Dewan Raflis, Kabag Umum Zardi Syahrir dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi. Rapat digelar diruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 06 Februari 2013.
Dalam sambutannya, Irsyad Safar menjelaskan bahwa sesuai dengan Propemperda Provinsi Sumatera Barat, pada tahun 2023 salah satu Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada Tahun 2023 yaitu Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat yang diinisiasi oleh Fraksi Gerindra dan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 diajukan melalui usul prakarsa komisi V.
“Selanjutnya setelah dilakukan harmonisasi/ pembulatan konsepsi oleh Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat ditetapkan menjadi prakarsa DPRD dengan judul Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah pada rapat paripurna pada tanggal 31 Januari 2023 lalu” ujar Irsyad Safar.
Sebelum Nota Penjelasan terhadap Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah disampaikan, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar memberikan gambaran umum terkait pengajuan usul Ranperda dimaksud.
Menurut Irsyad, kebudayaan adalah bidang yang sangat penting diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan.
“Kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan, baik pembangunan berskala nasional dan daerah, maupun dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Kebudayaan melekat dalam setiap individu dan kelompok bangsa, yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan. Kebudayaan dalam salah satu pengertiannya adalah segala jenis hasil pemikiran, praktik sehari-hari, gagasan, yang dihasilkan dari proses belajar. Proses ini dapat dijelaskan sebagai praktik baik dari pengalaman hidup manusia atau kelompok masyarakat, yang kemudian dipelihara, diwariskan, dan disimpan dalam berbagai bentuknya. Wujud dan kebudayaan dapat berupa benda yang tampak (tangible) dan hal yang tak tampak (intangible)” kata Irsyad Safar.
Irsyad juga menyampaikan bahwa seluruh bentuk dan nÎlai yang ada dalam kebudayaan perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan. Terutama provinsi Sumatera Barat yang kebudayaannya dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam.
“Sumatera Barat sebagai sebuah Provinsi sesuai Ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah,adat basandi syara’, syara’basandi kitabullah, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. Darî ketentuan tersebut dapat dilihat Sumatera Barat dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam” terang Irsyad dalam rapat paripurna tersebut.
Selanjutnya Irsyad Safar juga mengingatkan bahwa garîs besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi.
“Dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Sumatera Barat 2018 sebagaimana tertuang dalam Naskah Akademik Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, disebut bahwa garîs besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi” katanya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar ini menilai salah satu kesulitan disebabkan belum adanya regulasi khusus di Sumbar terkait kebudayaan dan hal ini jadi salah satu pertimbangan diajukannya usul prakarsa Ranperda.
“PPKD melihat salah satu kesulitan disebabkan belum adanya regulasi khusus di Sumatera Barat mengenai kebudayaan. Namun dalam dokumen yang sama, belum nampak arah yang jelas terkait upaya mengatasi hal tersebut. Begitu juga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat 2021-2026, hal ini merupakan salah satu dasar pertimbangan diajukannya usul prakarsa Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah” pungkas Irsyad Safar. (Pariwara)
Discussion about this post