Pembentukan Pengadilan Tinggi Untuk Mendekatkan Masyarakat Kepada Akses Keadilan

Ist

UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi tercapainya kesepakatan dalam rapat pleno tentang tiga RUU yaitu  pembentukan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di sejumlah daerah

Guspardi yang merupakan anggota Panja pembentukan Pengadilan Tinggi tersebut menyampaikan,  keberadaan Pengadilan tinggi memang belum merata ada di tiap provinsi. Sehingga dengan disetujuinya RUU pembentukan Pengadilan Tinggi akan dapat lebih mendekatkan dan memudahkan masyarakat  dalam berbagai persoalan yang terkait tentang Peradilan terkhusus di tingkat banding dalam mendapatkan akses keadilan. Belum lagi perkara yang di tanggani oleh pengadilan tinggi yang lama bertumpuk tumpuk sehingga tidak cepat dalam menangganinya, ujar Guspardi, Rabu ( 24/11)

Pengadilan tinggi yang di bentuk di beberapa wilayah akan didirikan di daerah yang mudah di jangkau dengan  prinsip efektif dan efisien juga dengan biaya yang ringan. Karena selama ini pencari keadilan harus menguras tenaga, waktu dan biaya tidak sedikit menuju pengadilan tinggi yang terletak jauh jarak di provinsi lain dari domisilinya.  tutur Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, Fraksi PAN berpandangan bahwa kewajiban penyediaan lahan pengadilan tinggi, harus melibatkan pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (Legisatif). Sehingga sinergitas antara 2 institusi tersebut  tetap dalam satu kesatuan guna mempecepat realisasi pembangunan  Pengadilan Tinggi tidak kendala dalam proses eksekusinya.

Untuk itu, semua stake holder harus berikhtiar dan berijtihad untuk mewujudkan  Pengadilan Tinggi di beberapa daerah  yang  telah mendapatkan persetujuan dari fraksi di Baleg. Dan kita meminta  kepada Mahkamah Agung dapat melaporkan progress perkembangan penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan setiap tahun kepada DPR dan paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan, pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *