UTUSANINDO.COM, JAKARTA -Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota
Kementerian dan Lembaga sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat.
Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegalPada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin
memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan
kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.
Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta
komunikasi langsung kepada masyarakat.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena
pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini.
Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk
melindungi rakyat,” kata Tongam.
Menurutnya, sejak tahun 2018 s.d. Juli 2021 ini SWI
sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
“Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-
kasus perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy.
Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK,
perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang
pinjol ilegal ini.
Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru
ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi
pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan
masyarakat.
Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard
Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia
(Rpcepat).
Untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat
meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya yaitu:
a. OJK:
1) Kerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal.
2) Melarang Industri Jasa Keuangan agar tidak memfasilitasi pinjaman online ilegal.
3) Memperluas edukasi kepada masyarakat.
b. Bareskrim Polri:
1) Membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di Polda
dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan
[email protected]
2) Menindaklanjuti Laporan Informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada
Investasi.
3) Melakukan proses hukum terhadap pinjaman online ilegal.
4) Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal melalui anggota Bhayangkari.
c. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI:
1) Melakukan cyber patrol.
2) Pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal.
3) Menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada
masyarakat.
4) Melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.
d. Kementerian Koperasi dan UKM RI:
1) Menertibkan Koperasi Simpan Pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online
kepada non anggota.
2) Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada Dinas Koperasi dan
pengurus koperasi.
e. Bank Indonesia:
1) Melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana bekerja sama atau
memfasilitasi pinjaman online ilegal.
2) Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan
Perusahaan Transfer Dana.
f. Kementerian Dalam Negeri RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal
kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia.
g. Kementerian Agama RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada
pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.
h. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI melakukan edukasi
waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia.
i. Kementerian Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/BKPM, dan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengedarkan konten edukasi
waspada pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.
Selain itu, untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga
membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain
berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data
Pribadi.
Upaya ini tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata
rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan
pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.
Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan
[email protected] atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email
[email protected] atau [email protected].
11 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang
diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan
duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan
masyarakat.
11 entitas tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut:
2 Kegiatan Money Game;
5 Crypto Aset tanpa izin;
2 Forex dan Robot Forex tanpa izin; dan
2 Kegiatan lainnya.
SWI juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena
telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi
Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang
Sutedja).
Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui
media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-
imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang
memiliki izin untuk menipu masyarakat.
“Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram
adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” katanya.
Selanjutnya SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk
memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan
produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang
dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak
OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected]
***
Discussion about this post