UTUSANINDO.COM Jember, Belum tuntas kasus dugaan TKD desa Gambiran kecamatan Kalisat yang dilaporkan ke kejaksaa, sekarang giliran desa mayang kecamatan mayang terkait, pembangunan Gapuro dan lapen dari dana desa (DD) pada waktu kepala desanya Langgeng Wibawanto, SE diancam dilaporkan ke kejaksaan Negeri Jember oleh LSM Lembaga Amanah Surat Kalbu Rakyat (LASKAR). pasalnya proyek pembangunan tersebut diduga fiktif dan diduga penyalahgunaan wewenang sewa/ gadai Tanah Kas Desa (TKD).
Informasi yang dihimpun media dilapangan, terkait pembangunan Gapuro yang anggarannya kurang lebih 40 juta begitu wartawan yang didampingi kaur perencanaan desa mayang (Herwanto) ketika melakukan kroscek kelokasi proyek Gapuro yang lokasinya di dusun Krajan, ternyata memang belum dibangun dan faktanya cuman ada satu tumpuk,an pasir sama batu saja.
Salah satu perangkat yang namanya enggan disebutkan menjelaskan, kalau masalah semen dan besi memang sengaja diamankan karena dikawatirkan hilang kalau ditaruk disana, sementara diamankan digudang. cetusnya singkat
Edy Purwanto saku ketua LSM Lembaga Amanah Suara Kalbu Rakyat (LASKAR) kepada wartawan mengatakan, terkait dugaan dua titik proyek yang diduga fiktif seperti pembangunan Gapuro dan pembangunan lapen akan saya laporkan kepada Kejaksaan Negeri Jember supaya kasus ini diproses sesuai hukum yang ada. kecam Edy Purwanto yang dikenal julukan Edy Blek
Masih menurut Edy , kasusnya kepala desa mayang (Langggeng Wibawanto) bukan hanya dua proyek yang diduga fiktif yang tidak dikerjakan, tapi saya juga akan melaporkan terkait masalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan adalah dengan melakukan sewa/ gadai Tanah Kas Desa (TKD). yang jelas- jelas dilarang sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Permendagri 1 tahun 2016 tentang pengolahan Aset Desa. disebutkan dalam pasal 6 ayat 5 Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman, namun pada kenyataannya TKD seluas 3 sampai 4 hektar telah digadaikan dengan nilai sebesar Rp 400 juta, sementara sisa TKD seluas 11 hektar masih dalam penguasaan dan pengelolaan mantan kepala desa, hingga masa jabatan berakhir pada tanggal 8 Desember 2020. tegas Edy Blek dengan tegas ketika dikonfirmasi media ini
Farida selaku bedahara desa pada waktu dikonfirmasi wartawan dikantornya mengatakan, terkait dua titik yang informasinya tidak digarap sekarang yang pembangunan proyek lapen/ aspal sudah dikerjakan mas, dan kalau pembangunan Gapuro lebih baiknya sampean tanyakan langsung ke mantan kepala desa. katanya
Sementara langgeng Wibawanto SE mantan kepala desa mayang ketika dihubungin via telpon tidak bisa tersambung dan dihubungin melalui Whatsapp dua kali, aktif berdering cuman tidak diangkat dan di wa juga gk dibalas. (win) bersambung
Discussion about this post