UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi mengingatkan agar TNI kembali pada tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya, Dudung Abdurahman, yang memerintahkan prajuritnya untuk mencopot baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di seluruh wilayah Jakarta.
Kalau di cermati UU TNI 34/2004 kan jelas Tupoksinya, tidak ada itu soal pencopotan atau penegakan. Pasal 5 Undang-undang 34 Tahun 2004 menyebutkan, “TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Sementara pada Pasal 7 ayat 2 poin b menjelaskan bahwa tugas dan fungsi TNI di luar operasi militer selain perang dapat membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, papar mantan akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini.
Pengerahan prajurit TNI untuk penertipan dan pencopotan baliho-baliho bergambar Habib Rizieq Shibab terasa janggal dan berlebihan. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh prajurit TNI, cukup Satpol PP yang menangani, ” bereslah itu ” , imbuh anggota DPRI asal Sumbar itu.
Oleh karena itu , sebaiknya TNI tidak perlu terlibat langsung menurunkan dan mencopot baliho dan spanduk bergambar Habib Rizieq disejumlah titik di Jakarta. Dan jika benar apa yang di katakan Pangdam Jaya ( pak Dudung), bahwa penurunan baliho HRS dilakukan anak buahnya lantaran pihak FPI selalu
memasang kembali baliho yang sudah diturunkan Satpol PP dan dianggap mengganggu ketertiban umum. Itu kan terkait masalah penertiban dan penegakanhukum. Maka pihak kepolisianlah yang seharusnya turun tangan. Karena hal itu merupakan ranah kepolisian untuk menanganinya , pungkas anggota DPR RI komisi 2 tersebut.
Sebelumnya, Panglima Daerah Komando Militer Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya) TNI AD Mayjen TNI Dudung Abdurachman angkat bicara soal video viral yang menampilkan sejumlah orang dengan pakaian loreng sedang mencopot baliho HRS di Petamburan. Dudung mengakui bahwa pencopotan itu dilakukan anak buahnya itu atas instruksinya.
Jenderal TNI bintang dua itu juga mengatakan, penurunan baliho HRS dilakukan anak buahnya lantaran pihak FPI selalu memasang kembali baliho yang sudah diturunkan pihak Satpol PP. “Karena beberapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu. Begini, kalau siapa pun di republik ini, siapa pun, ini negara hukum. Harus taat kepada hukum,” kata Dudung.
Discussion about this post